Suaralira.com, Rengat - Tahun 2004 pada pasal 8d yaitu melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat untuk membantu pemerintah menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan yang dipersiapkan secara dini
Yang meliputi wilayah pertahanan beserta kekuatan pendukungnya untuk melaksanakan kepentingan pertahanan Negara sesuai dengan sistem pertahanan dan keamanan rakyat,” jelas Dandim.
Selanjutnya,Letkol Kav Dani Prasetyo Wibowo S.Sos M.l.P “Mengingat tata ruang wilayah sangat penting untuk pertahanan mulai dari tingkat Koramil, Kodim, maupun Korem, maka kepada masing-masing satuan jajaran Kodim 0302 /Inhu agar selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah di wilayah masing-masing sehinggal penyusunan rencana tata ruang Wilayah Pertahanan Darat dapat dilaksanakan secara valid,” tegasnya.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini, dapat menciptakan pembinaan tata ruang wilayah pertahanan darat yang serasi selaras dan terpadu dengan tata ruang wilayah Kabupaten/Kota.
Nantinya, Satuan Komando Kewilayahan (Satkolwil) dapat merealisasikan dengan kegiatan pembinaan teritorial sehingga kondisi Geografi, Demografi, Sosial dan Sumber Daya Alam/buatan yang meliputi kondisi faktual serta permasalahannya dapat terdata dengan baik sehingga terwujud kesamaan visi, persepsi dan sinergitas antara tata ruang wilayah pertahanan darat oleh satkowil untuk kepentingan pertahanan Negara serta wilayah Kabupaten/Kota,”terangnya
Hadir dalam kegiatan tersbut, Perwira Seksi (Pasi) Teritorial Kodim 0302 /Inhu , kapten Inf Aplison, Seluruh Pa Staf, Danramil, Bati Tuud Koramil serta perwakilan masing-masing Bintara Pembina Desa (Babinsa) jajaran se Kodim 0302 /Inhu(Prasetyo/sl)