Suaralira.com, Rengat (Riau) -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini bukan pelarangan, melainkan pembatasan aktivitas, dalam artian seluruh aktivitas-aktivitas tersebut masih akan dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Penerapkan PPKM bertujuan untuk memantau kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan, serta tentang pencegahan Covid-19 yang berbahaya dan mematikan akan berhasil jika masyarakat disiplin dan patuh terhadap Prokes Covid-19. Jumat (18/11/2022)
Seperti yang dilakukan anggota Koramil 01/Rengat Kodim 0302/Inhu melakukan himbauan kepada warga agar mematuhi Prokes guna mencegah penyebaran Covid -19.
“Selain himbauan Prokes kami juga menyampaikan kepada warga tentang aturan protokol kesehatan 5M yakni Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi mobilitas. “Ujar Danramil Kapten Inf Ardiyasman.
Danramil juga menyampaikan harapan kita masyarakat juga terus Proaktif dalam penerapan prokes untuk pencegahan penyebaran virus corona khususnya Daerah kita ini, "tambahnya. (P4as/sl)