Kecelakaan Kerja dan Meninggal Dunia, Pimpinan PT PHR di Sorot Masyarakat

Suaralira.com, Pekanbaru -- Masyarakat Provinsi Riau yang tergabung didalam Elemen Perjuangan Relawan Loyalis Erick Thohir (LETHO) angkat bicara, terkait adanya informasi atas temuan Kecelakaan Kerja dan Kasus Meninggal Dunia di dalam internal PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
 
Temuan dan Kasus yang dimaksud terjadi kisaran bulan Juli hingga November 2022. Loyalis Erick Thohir (LETHO) for Presiden 2024 itu menerima pengaduan atas terjadinya 5 (lima) insiden Kecelakaan Kerja (KK) di Kawasan PT PHR. Melalui Media Center DPD LETHO Provinsi Riau, kasus terbanyak terjadi pada bulan November 2022, yakni dengan 3 (tiga) kejadian dalam rentang waktu sampai 4 (empat) hari lamanya, yaitu dari tanggal 17 hingga tanggal 20.
 
"Informasi yang kami Himpun, bahwa dalam beberapa hari ini, PT PHR telah 'berkontribusi' dalam menghilangkan nyawa seseorang. Bahwa, sudah ada 5 (lima) orang yang Meninggal Dunia. Itu artinya Pimpinan maupun Direktur Utama (Dirut) PT PHR wajib lakukan Rotasi, guna memperbaiki Tata Kelola Keorganisasian", ungkap Larshen Yunus, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD I KNPI Provinsi Riau.
 
Menurutnya, PT PHR diduga kuat sama sekali tidak memberitahukan 5 (lima) Kasus Kecelakaan Kerja tersebut kepada Pemerintah, yakni Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Riau.
 
"LETHO Riau bersama-sama dengan DPD KNPI Provinsi Riau dan Para Aktivis Anti Korupsi Lainnya Komit! Bahwa terhadap segala bentuk Kesalahan Fatal tersebut Wajib di Pertanggung Jawabkan Pimpinan PT PHR. Hal Itu sangatlah Serius!", ujar Ketua Larshen Yunus.
 
LETHO dan DPD KNPI Provinsi Riau menjelaskan, bahwa hasil Kegiatan Research berupa Observasi dan Investigasi di Lapangan, yakni memastikan bahwa Pola Penanganan Manajemen Pekerjaan di PT PHR mesti diperbaiki kembali, terutama di Wilayah Kerja (WK) Blok Rokan. 
 
"Coba Ingat dan renungi Lagi!!! Bahwa kasus tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab Feri Sri Wibowo selaku Executive Vice President PT PHR maupun Dirut Jafee A Suardin, melainkan juga hal tersebut harus di Jadikan Atensi bersama. Apalagi terkait jawaban Humas PT PHR yang dengan enteng mengatakan, bahwa kasus itu bukan Kecelakaan Kerja, melainkan hanya kelalaian Mitra Kerja PT PHR, jawaban tersebut sangatlah keliru!", sesal Alumni Sekolah Vokasi Mediator dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu.
 
"LETHO Provinsi Riau tegaskan kembali, bahwa Kepemimpinan Direktur Utama (Dirut) PT PHR yang bernama Jafee A Suardin wajib di Evaluasi dan urusan itu adalah tanggung jawab bapak Menteri BUMN", tutur Larshen Yunus. 
 
Hingga berita ini diterbitkan, Selasa (22/11/2022) Koalisi Masyarakat Sipil untuk Riau yang Lebih Baik segera mempersiapkan Berkas Pengaduan Resmi, agar Menteri BUMN beserta Kementerian terkait mengetahui, betapa bobroknya kinerja Dirut PHR saat ini.
 
"Tolong kami Pak Menteri BUMN! Sebagai Ketua Dewan Pembina LETHO, kami sangat berharap, agar kiranya bapak Menindaklanjuti Temuan kami ini. Tolong di Cek Pak! Agar tidak menjadi fitnah. Lebih lengkapnya lagi, akan kami cantumkan dalam bentuk Surat Resmi Laporan Pengaduan Masyarakat", ujar Ketua LETHO Riau, Larshen Yunus, seraya mengakhiri pernyataan pers tersebut. (Fa/sl)
 
 
 
 
KNPI RIAU, LARSHEN YUNUS