Dinilai Pemberitaan Tendensius Terhadap Pj Sekdako Pekanbaru, Begini Respon Ketua IMO Riau

Suaralira.com, Pekanbaru -- Maraknya pemberitaan tendensius dan menyerang pribadi Pj Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, ST, MT, tanpa mengedepankan kode etik jurnalistik (KEJ) yang dapat berakibat menyesatkan masyarakat mendapat respon dari sejumlah kalangan. Salah satunya dari Ketua IMO-INDONESIA DPW Provinsi Riau, Johan Elvianus Hondro.  
 
"Kalau melihat beritanya, terlalu tendensius dan seakan mengarah kepada penggiringan opini publik yang dapat menyesatkan, sehingga saya menyarankan jangan ada lagi pemberitaan yang demikian,” ungkapnya menanggapi pemberitaan terkait Pj Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution yang tayang di salah satu media online baru-baru ini.
 
Johan Hondro mengatakan saat berada di cafe Jl Teratai, Senin (28/11/22),  "Jika kita sepakat Pers (Media) merupakan Mitra Pemerintah, marilah kita berikan waktu dan kesempatan bagi Pj Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi untuk bekerja membantu Pj Walikota membangun Kota Pekanbaru, Jangan sampai membabi buta, hantam kromo pejabat hanya karena belum tercapainya keinginan. Itu berbahaya dan tidak mencerminkan seorang jurnalis yang profesional dan taat UU Pers dan KEJ".
 
"Suatu Berita wajib mengandung unsur 5W + 1 H, bukanlah menghakimi serta yang menggiring opini sesuai kehendak penulisnya, bahkan yang lebih fatal tak jarang menyerang individu hingga pembunuhan karakter pejabat"tegasnya.
 
Lanjutnya lagi "Pembunuhan karakter ujung dari suatu pemberitaan tendensius akan selalu mencari-cari cara yang meliputi pernyataan melebih-lebihkan, dan bila perlu manipulasi fakta, pelintir fakta dan data sesuai maksud untuk menghimpun opini guna memberikan citra yang tidak benar terhadap orang yang dituju".
 
Selain itu Johan Hondro menyarankan agar setiap berita yang akan dipublikasikan senantiasa dilakukan penyaringan agar tidak terjadi tindakan pelanggaran hukum baik pidana maupun etika.
 
"Pemberitaan tendensius tak hanya tergolong pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik bahkan juga tergolong pelanggaran pidana, sehingga pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengadukan atau melaporkan ke Dewan Etik Pers dan Kepolisian untuk dilakukan proses hukum. Proses hukum tersebut akan diperoleh fakta sumber berita dan mengapa membuat judul seperti itu,” jelasnya.
 
Untuk itu, Johan menghimbau kepada seluruh media media mainstream baik online maupun cetak dan elektronik untuk selalu menunjung tinggi kode etik profesi jurnalis, serta penyajian suatu berita tidak bersifat tendensius.
 
Terpisah, wartawan senior Yanto Budiman Situmeang ketika diminta tanggapannya tidak jauh berbeda dengan yang disampaikan Johan. Yanto juga mengimbau kepada para jurnalis agar mentaati Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan KEJ sebelum merilis sebuah berita. 
 
"Mengkritik pejabat sah-sah saja dan itu salah satu tugas kita wartawan. Namun jangan sampai men-judge apalagi membangun narasi yang cenderung menyudutkan seseorang. Ini tidak baik dalam membangun ekosistim pers yang sehat dan profesional," ucap Yanto. (Fa/sl)