Polres Tebingtinggi Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Dua TKP

Suaralira.com, Tebingtinggi (Sumut) -- Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di 2 TKP wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, hal ini disampaikan Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring SH, MH didampingi Kasat Narkoba AKP JH Panjaitan SSos SH MH dan Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam konferensi pers di ruang Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, Jumat (9/12/2022).
 
Dalam keterangannya, Wakapolres Kompol Asrul Robert Sembiring menyampaikan personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di 2 TKP.
 
TKP pertama di Jl HM Yamin Kel Tanjung Marulak Kec Rambutan Kota Tebing Tinggi, Sabtu (3/12) petugas berhasil mengamankan tiga tersangka yang terdiri dari TMH (34) seorang wanita warga Desa Suro Dingin Kec Lubuk Barumun Kab Padang Lawas, RHH (34) juga seorang wanita warga Pasar Sibuhuan Kec Barumun Kab Padang Lawas dan YH (24) pria beralamat di Jl Pala Lk III Kel Bandar Utama Kec Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
 
"Barang bukti yang berhasil disita berupa dua  bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu seberat 135,11 gram, satu buah kertas warna cokelat, satu plastik asoy warna biru, satu buah tas sandang warna cokelat, satu unit handphone Mito warna hitam, satu unit handphone Oppo warna hitam dan satu unit handphone Vivo warna hitam," papar Wakapolres.
 
Selanjutnya untuk TKP kedua di Jalan Lintas Kel Deblod Sundoro Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi pada Sabtu (3/12) sekitar pukul 20.00 wib, petugas berhasil menangkap dua tersangka diantaranya J (23) pria pengangguran warga Jl Lintas Kel Deblod Sundoro Kec Padang Hilir dan MS (25) warga Jl Lintas Kel Deblod Sundoro Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dengan barang bukti berupa enam bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 119,15 gram, satu timbangan digital, satu handphone merk Xiaomi, satu bungkus plastik yang berisi plastik klip transparan kosong, satu lembar tissue dan dua buah plastik asoy warna hitam.
 
Lebih rinci Wakapolres menerangkan bahwa kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu (3/12) sekitar pukul 17.00 wib personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap tiga tersangka yakni TMH, RHH dan YH di Jl HM Yamin SH di pinggir jalan depan SPBU Kampung Keling, dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti dari TMH berupa sebuah tas sandang berisikan dua bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 134,11 gram, dai keterangan TMH barang terlarang itu diterima dari seorang pria berinisial J, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap J pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 wib di Jl Lintas Deblod Sundoro.
 
"Kemudian juga ditemukan 6 bungkus plastik klip berisi 119,15 gram, dan mengamankan seorang tersangka berinisial MS yang merupakan Abang kandung J,dari keterangan tersangka barang terlarang tersebut diperoleh dari seorang pria warga Siantar," terangnya.
 
Dari kedua TKP, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu total seberat 253,26 gram, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat enam tahun penjara. (Gabe/sl)