Ket Fhoto Tersangka beserta barang bukti

Bobol Kios Ponsel dan Curi Voucher, Seorang Warga Bagan Hulu Diringkus Polisi

Suaralira.com, Rohil (Riau) -- Diduga bobol Kios Ponsel dan Curi Voucher serta berbagai benda didalamnya senilai Rp 2,5 juta rupiah, seorang warga Jln Taqwa Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Rohil. Diringkus Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rohil. Sabtu (10/12/2022). Pukul 04.30 WIB.
 
J alias Joni (38 tahun) berurusan dengan hukum atas ulahnya beraksi melakukan pencurian di kios ponsel  korbannya Hasrul Adli (40 tahun) yang terletak di Jln Perwira No.93/A Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil. Jum'at (9/12/2022). Pukul 04.00 WIB.
 
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi Selasa (13/12) membenarkan adanya laporan Pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko itu.
 
Pagi-pagi, saat pelapor hendak mengantar anaknya pergi sekolah, pelapor melihat kios ponsel nya sudah terbuka dan melihat engsel gembok sudah rusak dibobol. Tapi dikarenakan ingin mengantar anak sekolah pelapor pergi mengantar anak sekolah dahulu, setelah mengantar anaknya pelapor masuk kedalam kios dan melihat kios sudah berserakan, 1 tabung kabel data merk vivan, Voucher TRI 20 lembar, voucher telkomsel 30 lembar, Headset merk vivo 2 buah, Parfum 350ml 9 botol sudah hilang. Atas kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan sebesar Rp.2 juta 5 ratus ribu rupiah, dan kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko," ungkap AKP Juliandi.
 
Kemudian saat Tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin saudara Iptu Ryan Eka Setiawan STrK MM, melaksanakan patroli disekitaran kota Bagansiapiapi, kemudian pada saat ke arah Jln Bintang Kelurahan Bagan Kota Kecamatan. Tim Opsnal melihat 1 orang diduga pelaku pencurian di Jln Kecamatan Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko, sedang berjalan sendirian. Lalu Tim tim mengamankannya yang mengaku bernama saudara Joni alias Joni.
 
Dari hasil interogasi terhadap saudara Joni alias Joni ini, didapat keterangan bahwa ianya mengaku telah melakukan pencurian di tempat korban atau pelapor, yang mana  saat melakukan pencurian saudara Joni diantar oleh inisial S alias U, (dalam Lidik) dan barang-barang milik korban yang berhasil dicuri sebagian nya ada diserahkan kepada temannya tersebut. Kemudian Tim Opsnal Polsek Bangko membawa tersangka ke Mako Polsek Bangko untuk melakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap AKP Juliandi lagi.
 
Diantara barang bukti yang dibawa bersama tersangka ini, 5  set charger hp merk robot, 1 buah botol parfum, 1 buah obeng, 20 lembar kartu voucher telkomsel, telah di lakukan tes urine tersangka hasilnya negatif, setelah itu tersangka di jerat dengan Pasal Pasal 363 KUHPidana," imbuhnya. (J Manik/sl)