PELALAWAN, SUARALIRA.com - Pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pelalawan mendadak menyambangi sekretariat PWI setempat, Senin (15/08/2016). Kedatangan BNNK untuk menggelar Diseminasi Informasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan proses rehabilitasi.
"Sebenarnya kami dari BNNK sambangi Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pelalawan bermaksud untuk menggelar diseminasi informasi P4GN dan proses rehabilitasi. Kegiatan ini kita ingin sampaikan kepada para wartawan khususnya terkait proses rehabilitasi yang dinilai masih banyak masyarakat belum memahaminya sama sekali,” tutur Kepala BNNK Pelalawan, AKBP Andi Salomon SH, MH saat menggelar konferensi pers Sekretariat PWI Pelalawan.
Menurut mantan Kabag Ops Polres Pelalawan itu, melalui sosialisasi Diseminasi Informasi P4GN dan proses rehabilitasi bagi kalangan, para wartawan dapat menginformasikan terkait proses rehabilitasi yang dilakukan BNNK. Selain itu perlu juga sosialisasikan bahaya narkoba, pencegahan dan sistem proses rehabiltasi bagi terkena kecanduan narkoba di Pelalawan.
Pada tahun 2014 silam, pemerintah Indonesia telah menerbitkan peraturan bersama tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke lembaga rehabilitasi, ujarnya.
”Dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. Semua aturan ini menjadi dasar hukum dalam upaya sebagai langkah menyelamatkan pengguna narkoba di tengah masyarakat khususnya di Pelalawan.”
Sekarang para pengguna narkoba tidak lagi statusnya sebagai pelaku tindak pidana kriminal. Justru para pengguna sebagai status korban dari pada penyalahgunaan narkoba.
Dikatakannya, kalau ada anak, keluarga dan warga lainnya yang telah menjadi pecandu narkoba supaya secepatnya bisa melaporkannya ke pihak BNNK. Hal ini supaya bisa dilakukan rehabilitasi untuk menyelamatkan dari pencandu narkotika itu sendiri.
"Bahkan jika ada pelaku narkoba yang sudah tingkat candunya sudah sangat berat maka dia akan dilakukan perawatan melalui rawat inap. Namun, kalau tingkat kecanduannya ringan akan kita lakukan rehabilitas melalui rawat jalan, dan pendanaanya ditanggung oleh pihak BNNK sendiri bukan pada para pencandu," tegasnya.
Hingga kini sebutnya, pihak BNNK belum ada dan belum pernah menerima rekomendasi rehab dari penyidik kasus narkoba. "Jadi sebelum tertangkap dan diproses secara hukum hendaknya para pecandu narkoba secepatnya melapor ke BNNK agar bisa dilakukan rehab."
"Biaya rehabnya akan ditanggung langsung oleh Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan. Sekarang kita telah punya Tim Asestment yang terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan, BNNK, dokter dan psikolog yang bisa mengecek dan menentukan apakah seseorang pencandu direhab atau tidak," bebernya.
Bahkan diingatkan, bahwa kesuksesan BNNK dalam memberantas narkoba jika tingkat kesadaran masyarakat sudah meningkat sehingga tidak terpengaruh dengan narkoba. "Keberhasilan BNN bukan diukur dari jumlah kesuksesan dengan banyaknya pencandu narkoba yang ditangkap atau direhab, namun diukur bila imun masyarakat sudah meningkat di daerah," tandasnya.
(Suhemri Hasan)