Suaralira.com, Pekanbaru -- Darurat Penegakan Hukum (GAKKUM) di Tanah Air, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sampai saat ini, Rabu (14/12/2022) masih dirasakan.
Terutama di Wilayah Kerja Institusi Vertikal seperti Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus.
Menurut Ketua KNPI Riau hasil Musyawarah Daerah (Musda) Pemuda ke-XIV itu, bahwa Seharusnya dan Sudah Menjadi Kewajiban bersama, agar Komponen Bangsa Memperhatikan Lembaga Tinggi Negara tersebut.
Bagi pria kelahiran Kota Pekanbaru, 9 Mei 1991 silam itu, Mahkamah Agung Wajib di Curigai bahkan Harus di Plototin. Terutama bagi Kantor-Kantor Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) se-Indonesia.
Karena menurut Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, bahwa Kantor-Kantor PN dan PT sangat berpotensi melakukan Penyalahgunaan Kewenangan, terlebih Kantor yang terletak di Daerah tingkat II seperti di Wilayah Provinsi Riau.
"Kami perhatikan di Riau ini, setiap Kantor PN berpotensi dijadikan tempat Persyubahatan Jahat. Profesi Hakim yang secara normatif adalah Wakil Tuhan di Dunia dalam aspek Penegakan Hukum, justru Nyatanya lebih dominan berubah menjadi Wakil Setan, yang ternyata ikut terlibat dalam Persekongkolan Jahat. Hal itu harus disadari dan dijadikan catatan bersama, bahwa Mahkamah Agung RI sedang tidak baik-baik saja" ujar Larshen Yunus.
Ketua DPD KNPI tingkat Provinsi Termuda se-Indonesia itu juga katakan, bahwa Potensi adanya Praktek Haram di Kantor-Kantor PN maupun PT sangat bisa dirasakan. Apalagi kalau yang menyangkut dengan Uang, siapapun pasti Lemah, Letih dan Lesu! yang sejatinya Wakil Tuhan Pakai Jubah (Toga) Hitam List Putih, ternyata justru Mayoritas berubah menjadi Makhluk Halus dan atau Setan Biadab, yang Bermain-Main dengan Nasib Seseorang.
"Pesan dari kami, selaku Induk Organisasi Kepemudaan yang tertua dan terbesar di Republik ini, agar kiranya dan secepatnya Bapak Presiden RI untuk lakukan Perbaikan Regulasi dan Tata Kelola di Jajaran Mahkamah Agung RI. Terhadap siapapun yang Melanggar dan Melakukan Kesalahan, mulai dari Ketua PN beserta Jajaran, Ketua PT beserta Jajaran, Para Hakim dan Panitera, Wajib di Hukum Mati" tuturnya.
Ketua Larshen Yunus juga harapkan, agar Kantor-Kantor PN dan PT yang sepi harus dipasangi CCTv disetiap Sudutnya. Bahkan bila perlu dijaga ketat oleh 3 (tiga) Matra TNI. Karena memang tempat tersebut Rawan dijadikan Lokalisasi bagi para Pelacur Penegakan Hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Hasil Observasi dan Kegiatan Focus Group Diskusi (FGD) oleh Divisi LITBANG DPD KNPI Provinsi Riau adalah, bahwa sudah terlalu sering Pengadilan Negeri memenangkan Perkara Perdata, Pidana bahkan Pra Peradilan (PRAPID) bagi pihak yang berasal dari unsur Aparat Penegakan Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian.
"Praktek Haram dan Persekongkolan Jahat itu tak bisa kita diamkan!!! Jangan biarkan Semua Para Hakim di Republik ini Jatuh kedalam Dosa dan Neraka Jahanam. Ayo Kita Awasi!!! Fakta Sesungguhnya adalah bahwa Penjahat yang benar-benar Penjahat justru berasal dari pihak-pihak Berseragam. Definisi Hukum adalah Pembuktian dikesampingkan, Para Hakim lebih sering bermain-main dengan Nasib Seseorang. Apabila terbukti!!! maka hanya Sanksi Pencopotan, Pemecatan dan Hukuman Mati yang paling Layak bagi Para Hakim maupun Panitera tersebut" akhir Larshen Yunus bersama Tim Advokasi Hukum DPD KNPI Provinsi Riau, seraya menutup pernyataan persnya. (Ap/sl)
KNPI Riau, LARSHEN YUNUS