Polda Riau Panggil Pengacara Pendeta Iwan Sarjono Siahaan, Korban Kriminalisasi di Kabupaten Pelalawan

Suaralira.com, Pekanbaru -- Kepolisian Daerah (Polda) Riau secara resmi memanggil Pengacara Pendeta Iwan Sarjono Siahaan, selaku Korban yang dijadikan Tersangka atas Skema Kriminalisasi oleh Penyidik Polsek Pangkalan Kuras, Wilayah Hukum Polres Pelalawan.
 
Panggilan itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau melalui Aipda Nanda, selaku bagian Pengamanan Internal (Paminal) dibidang tersebut.
 
Pertemuan yang dilakukan disalah satu Ruang Bid Propam Lantai 1 Mapolda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru pada Hari Rabu (21/12/2022) itu memastikan, bahwa terkait Perkara Pendeta Iwan Sarjono Siahaan Polda Riau Tegak Lurus.
 
Hadir pada pertemuan tersebut, Pengacara Juliana Pardosi SH MH mewakili Kamaruddin Simanjuntak, Poltak Silitonga dan Apul Sihombing SH MH.
 
Informasinya, Kabid Propam Polda Riau melalui Aipda Nanda katakan, bahwa pihaknya segera Lakukan Supervisi dan Tindak Lanjut atas Kejanggalan Perkara yang ditangani oleh Penyidik Polsek Pangkalan Kuras. Apabila ditemukan unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yakni Kriminalisasi, maka Penyidik yang bersangkutan segera dikenakan Sanksi Tegas, sesuai dengan Semangat Presisi Bapak Kapolri, Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo M.Si.
 
"Memang sekilas ada keanehan dalam Perkara ini, tapi untuk lebih lanjutnya kami akan segera Cek dan Pastikan, bahwa Polda Riau serius dan tegak lurus untuk bekerja Jujur" ungkap Aipda Nanda.
 
Ditempat yang sama, Pengacara Kondang di Kota Pekanbaru, Juliana Pardosi tegaskan, bahwa pihaknya sama sekali tidak ikhlas, apabila Kliennya justru 100% menjadi Korban Kriminalisasi.
 
"Ini Perkara yang sangat Abal-Abal. Klien kami disangkakan pasal Perampasan. Padahal segala bentuk otentik telah kami tunjukkan. Itu si Pelapor dan Polisi di Polsek Pangkalan Kuras benar-benar Ngawur. Terlalu kasar permainannya. Pelaku tidak memiliki Legal Standing, itu Motor bukan miliknya. Justru Pendeta Iwan yang jadi Korban dan di Rugikan, makanya diwaktu yang sama dibawanya Unit Sepeda Motor itu ke Polsek, tapi justru Kanit Rio yang tidak menerima laporan tersebut! Aneh bin Ajaib" sesal Juliana Pardosi dengan nada tegas.
 
Sama halnya dengan Pengacara Pendeta Iwan Sarjono, Ketua Horas Bangso Batak (HBB) DPD Provinsi Riau juga katakan, bahwa pihaknya juga menaruh rasa heran, karena Perkara itu memang sangat keterlaluan. Tanpa Kualitas Bukti dan Saksi, justru diproses Layaknya Aksi Kriminalisasi.
 
"Kami sudah simak dan pelajari perkara ini, pada kesimpulannya sangat Janggal dan aneh sekali. Apalagi sudah terdengar Penyidik di Polda Riau menawarkan dilakukannya Restorative Justice (RJ). Itu artinya menambah rasa aneh kami saat ini" tutur Patar Siahaan SH.
 
Ketua HBB Provinsi Riau itu menambahkan, bahwa pihaknya segera lakukan Konsolidasi untuk dilakukannya Aksi Demonstrasi didepan Mapolda Riau.
 
"Ayo kita bongkar misteri atas kasus dan perkara ini. Aparat jangan justru buat susah Rakyat. Semuanya harus dibuktikan. Ingat Hukum Karma ya, Tuhan itu Maha Segalanya!" cetus Patar Siahaan SH.
 
Terpisah, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau katakan, bahwa sudah seharusnya Lembaga Polri Berbenah, yaitu mulai dari Jajaran Polda Riau beserta Polres dan Polsek di 12 Kabupaten Kota. Agar dapat bekerja dengan penuh Amanah dan Tanggung Jawab.
 
"Perkara Pendeta Iwan harus kita Lakukan Gelar Perkara di Perluas. Bapak Kapolda Riau mesti tahu, bahwa ada yang Aneh dalam Proses Penyelidikan dan Penyidikan atas kasus ini. Ingat dan Camkan! Hukum adalah Pembuktian, Jangan bermain-main dengan nasib seseorang" ujar Larshen Yunus. 
 
Ketua KNPI Riau Jebolan dari Sekolah Vokasi Mediator Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu katakan, bahwa pihaknya Konsisten memberikan Atensi dalam melihat Perkara Pendeta Iwan. Bagi pria kelahiran Kota Pekanbaru 09 Mei 1991 itu, Perkara atas dugaan kasus Perampasan sangat tidak masuk diakal. Korban justru ditetapkan menjadi Tersangka.
 
"Tolong Kami Bapak Kapolri. Bantu Kami Pak Kapolda Riau. Ini Wujudnyata dari Kecintaan kami terhadap Lembaga Polri. Jangan sampai Rakyat yang menjadi Korban Kriminalisasi Aparat. Hukum adalah Pembuktian. Ayo Kita Lakukan Gelar Perkara di Perluas. Apakah boleh diterima Laporan Polisi (LP) atas kasus Perampasan Sepeda Motor yang bukan milik dari si Pelapor? Lalu selain STNK, BPKB dan Kwitansi Jual Beli, apakah ada lagi Legalitas atas Kepemilikan unit Sepeda Motor?" tanya Ketua Larshen Yunus bersama Tim Advokasi Hukum DPD KNPI Provinsi Riau, seraya terheran-heran, Kamis (22/12/2022). (Ap/sl)
 
 
 
 
KNPI RIAU, LARSHEN YUNUS