Pembunuhan Yang Menghebohkan Desa Pematang Jaya, Akhirnya Persembunyian Pelaku Terbongkar

Suaralira.com, Inhu (Riau) -- Pembunuhan yang terjadi beberapa hari lalu yang mengakibatkan seorang Ibu dan Anak balita yang masih berusia 9 bulan terbunuh membuat heboh Desa Pematang Jaya hingga Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Inhu dan Polsek Rengat Barat bekerja keras untuk mengungkap siapa pelakunya. 
 
Akhirnya Persembunyian pelaku terbongkar karena kerja keras Tim dari Polsek Rengat Barat bersama Polres Inhu berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku pembunuhan ibu dan anak tersebut kurang dari 2 X 24 jam. 
 
Pembunuhan seorang Ibu bernama Arita (45) dan seorang anak yang masih balita Rizki (9 bulan) yang tewas dibunuh keduanya merupakan warga Dusun Sungai Kemiri 1 RT 001 RW 001 Desa Pematang Jaya Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu.
 
Pembunuhan tersebut yang mengakibatkan dua orang nyawa melayang baru diketahui pada Rabu (21/12/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.sontak warga sei kemiri Desa Pematang jaya jadi heboh dan cepat menyebar. 
 
Gerak cepat Tim Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat yang kurang dari 2x24 jam akhirnya pembunuhan tersebut terungkap yang mengarah kepada dua pelaku pembunuhan itu berinisial F (15) dan NA (17). Keduanya yang mengherankan ternyata merupakan tetangga korban yang tidak jauh dengan rumah korban yang menghabisinya. 
 
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut tim yang  mengumpulkan sejumlah barang bukti, dan mengarah kepada dua tersangka akhirnya tim berhasil menangkap dan mengamankan pelaku pembunuh seorang ibu dan seorang anak,l balita "Kata Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi didampingi Kasat Reskrim, AKP Agung Rama Setiawan SIK MSi, Kapolsek Rengat Barat, AKP Deni Afrial SPi MH dan Kasubsi Penmas, Aipda Misran pada saat jumpa pers, Sabtu (24/12/2022). 
 
Diuraikan oleh Kapolres dari hasil pengungkapan terhadap dua pelaku setalah tim menerima laporan dari saksi.yang dikatakan oleh saksi bahwa saksi melihat ada barang milik korban berupa blender berada di rumah salah seorang pelaku pembunuhan tersebut, "katanya.
 
Dari keterangan saksi terkait ada informasi soal blender tersebut, membuat tim melakukan interogasi terhadap pelaku. Namun dari interogasi terhadap pelaku dan pelaku pada awalnya berkilah dan menepis tentang adanya barang berupa blender tersebut ada di rumahnya, "paparnya.
 
Akan tetapi penyidik tidak percaya begitu saja dari keterangan pelaku penyidik terus lakukan upaya pencarian dan bukti bukti pembunuhan itu akhirnya tim tepatnya pada Jumat (23/12/2022), kembali menemukan kejanggalan karna didapati foto copy kartu keluarga dan KTP korban dan pelapor (suami korban) ditemukan di rumah pelaku yang tidak mungkin bisa berada dirumah pelaku pembunuhan tersebut, "terangnya.
 
Setelah tim mulai mempertanyakan terkait adanya dokumen tersebut berada di rumah pelaku pertanyaan tersebut ditanyakan oleh tim kepada Orang tua pelaku akan tetapi pertanyaan tersebut tidak bisa dijawab dan dijelaskan oleh orang tua pelaku terkait tentang keberadaan dokumen kependudukan milik korban yang bisa berada dirumah pelaku, "terangnya.
 
"Karena kecurigaan tim akhirnya usai dari pertanyaan kepada orang tua pelaku tim  langsung mencari keberadaan pelaku F. 
 
Akhirnya pelaku F diketahui berada di yang di sekitar Stadion Sultan Mahmudsyah Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat. Langsung saja tim mengamankan F tersebut  dan setelah diamankan dan interogasi pada Jumat sekitar pukul sekitar 15.00 WIB, tersangka F mengakui perbuatannya," ungkapnya.
 
Dari hasil dari keterangan tersangka F, ternyata ada temanya juga untuk membunuh bersama rekan pelaku berinisial NA dan NA diamankan juga di kediamannya. Dari hasil pemeriksaaan Keduanya mengaku dendam karena ditegur korban dan suaminya. 
 
"Saat pemeriksaan keduanya bahwa Korban mengakui karena sering bertengkar gara gara knalpot kendaraan pelaku yang bising dan pelaku kurang diterima atas dirinya ditegur oleh suaminya korban. Padahal pelaku ditegur dikarenakan suami korban mempunyai anak kecil yang masih balita.
 
Dikarenakan teguran oleh suami korban tidak diterima oleh pelaku dan Kedua pelaku menghabisi korban dengan beralaaan memanggil dan meminta korban ke rumah pelaku F. Yang kebetulan tidak jauh dari rumah korban untuk melihat dan memastikan tentang keberadaan soal blender yang ada di rumah pelaku saat itu. 
 
Saat pelaku meminta korban untuk datang kerumah pelaku sementara suami korban Masroni sedang tidak ada dirumah karena suami korban sedang bekerja ke kebun. 
 
Korban saat itu langsung pergi kerumah pelaku memastikan tentang blender tersebut hanya beberapa menit saja korban yang membawa anaknya tersebut kerumah pelaku F, langsung dihabisi dengan cara dipukul menggunakan shockbreaker sepeda motor berwarna putih keabuan mengarah bagian belakang kepala korban oleh pelaku NA. Pukulan yang mengenai kepala bagian korban yang mengakibatkan hantaman benda keras tersebut membuat kepala korban mengeluarkan darah segar yang menyebutkan hingga ke lantai rumah pelaku f. 
 
Percikan darah dari kepala korban yang keluar rupanya pelaku membawa ban dalam sepeda motor warna hitam dan menghampiri korban yang langsung mengikat leher korban dengan kuat dan kencang sehingga korban tak bisa bernafas dan tak sadarkan diri. 
 
Entah apa yang yang dilihat dan dirasakan oleh korban saat itu dan dirasakan oleh anak korban yang masih balita sontak menjerit dan menangis dan pelaku f mendengar tangisan bayi dan takut akan diketahui oleh orang akhirnya F yang tak punya hati langsung mengambil korban yang masih balita tersebut pelaku F membekap anak tersebut hingga tak bernafas.
 
Akhirnya kedua kirban tersebut sudah tidak berkutik dan tidak ada gerakan keduanya dan diyakini oleh dua pelaku tersebut sudah meregang nyawa kedua pelaku tersebut menyeret korban hingga sekitar 50 meter membuang ke arah semak-semak dan bayi yang ditutup menggunakan kantong plastik berwarna merah sejenis kantong beras," Tambah Kapolres.
 
Akibat aksi bejad dan sadis oleh pelaku maka pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP Pidana, Pasal 80 Ayat 3 tentang perlindungan anak Jo, Pasal 1 Butir 1, UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, Dengan ancaman maksimal hukuman penjara 10 tahun kepada pelaku, "tutup Kapolres (P4as/sl)