Suaralira.com -- Setelah wabah Covid-19 mereda, Indonesia kini terancam penyakit lain, yakni gagal ginjal. Gagal ginjal adalah kondisi dimana ginjal kehilangan kemampuan untuk membuang racun dan menyeimbangkan cairan dalam tubuh.
Gagal ginjal tersebut dapat menyebabkan banyaknya kematian pada anak-anak di Indonesia. Anak-anak akan mudah mengaplikasikan atau meminum obat dengan menggunakan obat sirup dibandingkan menggunakan kapsul atau pil, sehingga kebanyakan obat sirup ini menjadikan anak-anak sebagai korbannya. Semakin maraknya pemberitahuan terkait masalah tersebut membuat para orang tua menjadi takut dan khawatir.
Banyak yang menyebutkan bahwa salah satu obat sirup yang menyebabkan adanya gagal ginjal akut ini terdapat pada sirup Paracetamol. Paracetamol syrup yang dikenal juga dengan nama acetaminophen syrup adalah obat yang digunakan sebagai pereda nyeri dan penurun panas/demam yang bisa diperoleh tanpa resep dokter.
Dikarenakan tanpa resep dokter, obat sirup paracetamol ini dapat dijual bebas dipasaran. Tetapi untuk kondisi yang terjadi saat ini, terdapat perintah pelarangan penggunaan obat sirup yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022.
Didalamnya dijelaskan, untuk sementara waktu apotek dilarang menjual obat sirup yang dijual bebas kepada masyarakat, terutama anak-anak yang diduga mendapati sakit, seperti sakit panas,batuk, dan pilek.
Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir kematian terhadap anak-anak yang meningkat. Adanya larangan tersebut cukup menjadi perhatian. Obat sirup sendiri seringkali dipilih oleh orang tua untuk mengobati anaknya yang sakit.
Penelitian telah dilakukan untuk mengusut tuntas terkait masalah ini. Disebutkan bahwa dalam obat tersebut terdapat senyawa dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG). Dietilen glikol (DEG) maupun etilen glikol (EG) adalah senyawa alkohol yang tidak berwarna namun sedikit kental dan berbau menenangkan serta terdapat rasa manis sebagai pelarut di dalamnya.
Setelah dikonsumsi, DEG dengan cepat diserap dan didistribusikan di dalam tubuh. Keracunan DEG dapat menimbulkan berbagai efek klinis. Efek klinis dari keracunan DEG dapat dibagi menjadi tiga tahap.
Tahap pertama terdiri atas gejala gastrointestinal yaitu mual muntah yang berkembang menjadi sidosis metabolik. Kemudian di fase kedua dengan asidosis metabolik yang lebih parah dan bukti gangguan ginjal. Jika tidak ada perawatan suportif yang tepat, hal tersebut dapat menyebabkan kematian. Jika kondisi tidak stabil, dapat memasuki fase akhir dengan berbagai gejala gangguan neurologis (syaraf).
Keracunan dengan DEG paling sering diamati terkait dengan kontaminasi produk farmasi yang dapat dicerna. EG dan DEG merupakan satu cemaran yang bisa dijumpai pada bahan baku pelarut obat sirup. Pada obat parasetamol dan banyak obat lainnya yang sukar larut air diperlukan bahan tambahan untuk kelarutan, biasanya di Indonesia digunakan propilen glikol atau gliserin.
Bahan baku propilen glikol atau gliserin ini memungkinkan adanya kandungan cemaran zat tersebut. Sebenarnya ada berbagai faktor penyebab gagal ginjal akut. Misalnya, adanya infeksi tertentu seperti leptospirosis yang salah satunya bisa menyerang ginjal.
Selain itu, infeksi bakteri E. coli juga dapat menyebabkan gagal ginjal akut. Di Indonesia sendiri, dietilen glikol dan etilen glikol dilarang penggunaannya dalam formulasi sirup obat. cemaran dietilen glikol dan etilen glikol ini masih mungkin ditemukan pada produk akhir obat sirup sebagai akibat dari penggunaan pelarut lainnya seperti gliserin dan propilen glikol.
Akan tetapi, efek yang merugikan tersebut dapat dihindari karena tingkat dari cemaran telah diatur dalam berbagai panduan. Berdasarkan dengan resiko tersebut, pembuatan suatu obat harus melalui pengujian yang ketat sebelum beredar di pasaran. Penjaminan mutu pun harus tetap dilanjutkan saat obat telah beredar.
Selain itu, apoteker harus berperan aktif untuk mempertimbangkan antara risiko dan keuntungan memberikan obat sirup serta memberikan edukasi pada pasien terkait semua efek samping yang mungkin dialami.
Baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menarik lima obat sirup dari pasaran lantaran mengandung cemaran etilen glikol di luar ambang batas aman. Masyarakat diminta tidak lagi menggunakan daftar obat yang dilarang tersebut dan menggantinya dengan obat yang aman untuk anak-anak maupun dewasa.
Untuk Diketahui, dari beberapa merk obat sirup yang diumumkan tidak aman dikonsumsi karena memiliki kandungan DEG dan EG melewati ambang batas, tiga diantaranya merupakan produk dari PT. Universal Pharmaceutical Industri yakni Uni Baby Cough Sirup (Obat batuk), Uni Baby Demam Sirup dan Uni Baby Demam Drops (obat demam).
Produk-produk ini sudah dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia dalam kurun waktu 20 tahun. Perusahaan mereka sudah berproduksi sejak tahun 70an dimana berbagai varian obat yang mereka hasilkan didasarkan pada prosedur yang ditentukan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Meskipun demikian penarikan obat sirup kandungan EG dan DEG itu ditargetkan harus selama dua bulan selesai dan tidak berada di pasaran lagi. Obat-obat sirup yang dilarang itu ditarik dari apotek, toko obat, instalasi rumah sakit dan puskesmas, klinik hingga praktik tenaga medis.
Guna mencegah terjadinya gangguan/gagal ginjal akut misterius pada anak, anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mendorong pemerintah melakukan sosialisasi masif pengobatan tanpa menggunakan sirup.
Masih terkait dengan penghentian penggunaan obat sirup, menurut Handoyo, tidak cukup hanya sebatas larangan saja tetapi harus disosialisasikan secara masif kepada publik, secara terus menerus agar informasi ini benar benar sampai ke masyarakat dan siapapun yang menjual obat-obatan, masyarakat harus diajari cara mengatasi penyakit yang diderita anak, semisal batuk, demam tanpa harus menggunakan obat cair.
Karena, selama ini masyarakat bahkan para tenaga medis sudah sangat terbiasa dengan obat sirup. pengobatan alternatif seperti menggunakan obat kapsul, tablet, racikan, injeksi, maupun melalui anus harus disampaikan ke para orang tua. Hal penting lainnya yang harus dihindari adalah informasi yang simpangsiur atau belum pasti kebenarannya menyangkut penyakit gagal ginjal akut pada anak.
Hal ini menyebabkan masyarakat menjadi panik. Untuk itu, masyarakat dihimbau jika ada gejala-gejala penyakit gagal ginjal akut menghinggapi anak, seperti demam, gangguan pencernaan seperti muntah dan diare, gangguan pernapasan seperti batuk dan pilek, jangan minum obat sirup tetapi segera berkonsultasi dengan dokter agar hal yang tidak diinginkan tidak terjadi.
Menurut pendapat saya sebagai penulis, terkait masalah yang terjadi tersebut adalah sebagai seorang manusia yang bijak sudah seharusnya kita tidak terburu buru dalam menerima informasi yang beredar. Informasi yang ingin dipercaya harus sudah benar benar teruji dan dibuktikan, jika belum terdapat hal yang demikian, maka sebaiknya kita menununggu informasi lebih lanjut.
Disamping itu, kita juga harus berhati hati dan waspada agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan bersaaman dengan berita yang beredar tersebut. Disini sudah terlihat bahwa untuk saat ini obat sirup terutama Paracetamol masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengusut tuntas keberannya. (sl)
Penulis : Manik Retno Ayu