Suaralira.com, Asahan (Sumut) -- Pada pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain adalah memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Untuk itu Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kabupaten Asahan Rahmanto, S.Sos, M.Si yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan Dan Pendaftaran Penduduk Kabupaten Asahan Nixon Rauven Sitompul, S.AP, M.AP saat menggelar pelayanan jemput bola di Gereja Methodist Kisaran dan Desa Perbangunan Kecamatan Sei-Kepayang mengatakan amanat tersebut mengandung makna bahwa Negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap Warga Negara, Kamis (06/01/2023).
"Melalui sistem Pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dan membahagiakan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap Warga Negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif. Pelayanan administratif pemerintah merupakan pelayanan penerbitan serta pemberian dokumen oleh pemerintah, antara lain yang dimulai dari Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Perkawinan, Kartu Keluarga, Akta Perceraian, Surat Pindah, dan Akta Kematian," ungkap Rahmanto, S.Sos, M.Si.
Rahmanto juga mengatakan dalam hal tersebut Disdukcapil Kabupaten Asahan di awal tahun 2023 ini terus berinovasi dan meningkatkan pelayanan prima, yang membahagiakan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Asahan. Seperti yang kita gelar hari ini di Gereja Methodist Kisaran dan Desa Perbangunan, Kecamatan Sei- Kepayang.
"Diharapkan masyarakat ikut serta mendukung program # Gerakan Indonesia Sadar Adminduk, dan Tertib Administrasi Kependudukan, dalam pembangunan di segala lini," papar Rahmanto.
Akhir Rahmanto berpesan dalam kepengurusan administrasi kependudukan masyarakat tidak pernah dipungut biaya apapun/gratis, dan tidak dibenarkan melalui Calo.(IS/SL)