Galian C Di Wilayah Kabupaten Asahan Dibawah Sorotan: Dugaan Tunggakan Pajak, Pelanggaran Hingga Tambang Ilegal, Mana Tindakan Pemkab, DPRD Dan APH ?

ASAHAN | Aktivitas Galian C di Kabupaten Asahan kembali menjadi perhatian. Bukan semata karena aktivitas pengambilan material, tetapi karena muncul sejumlah pertanyaan publik mengenai pengawasan, kepatuhan terhadap ketentuan, kewajiban pajak, hingga keberadaan aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi legalitas sebagaimana dipersyaratkan.
 
Persoalan yang kini perlu dijawab secara terbuka bukan hanya siapa yang memiliki izin, tetapi juga bagaimana pemerintah memastikan setiap pengelola menjalankan kewajibannya setelah izin diterbitkan, Jumat (2/10/2026)
 
Lebih jauh, bagaimana tindakan terhadap pengelola yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan atau kesepakatan yang sebelumnya telah ditetapkan bersama pemerintah?
 
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting apabila aktivitas tetap berlangsung meskipun sebelumnya telah diberikan teguran atau telah dibuat kesepakatan untuk melakukan perbaikan.
 
Kesepakatan Sudah Dibuat, Lalu Apa Tindak Lanjutnya?
Dalam setiap persoalan pengelolaan Galian C, pemerintah memiliki kewajiban melakukan pengawasan sesuai kewenangannya.
 
Jika sebelumnya terdapat kesepakatan antara pemerintah dengan pengelola, masyarakat berhak mengetahui apa isi kesepakatan tersebut dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan.
Apakah seluruh poin telah dipenuhi?
 
Jika belum, apakah sudah diberikan teguran tertulis?
Jika teguran tidak dipatuhi, apa tindakan berikutnya?
Jangan sampai kesepakatan hanya menjadi dokumen administratif yang dibuat setelah persoalan mencuat, tetapi tidak memiliki mekanisme pengawasan dan konsekuensi ketika terjadi pelanggaran. Sebab, kesepakatan tanpa pengawasan berpotensi hanya menjadi formalitas.
 
Tunggakan Pajak: Berapa Nilainya dan Siapa yang Belum Membayar? Sorotan berikutnya menyangkut kewajiban Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
 
Aktivitas pengambilan material tentu berkaitan dengan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, masyarakat layak memperoleh informasi mengenai kondisi penerimaan dari sektor tersebut.
 
Pertanyaannya sederhana, tetapi jawabannya membutuhkan keterbukaan:
Berapa total tunggakan pajak MBLB dari sektor Galian C di Kabupaten Asahan?
Berapa wajib pajak yang menunggak?
Berapa lama tunggakan tersebut berlangsung?
Berapa yang telah ditagih?
Berapa yang sudah dibayarkan?
Dan terhadap pihak yang tidak memenuhi kewajiban setelah dilakukan penagihan, tindakan apa yang telah ditempuh?
 
Publik juga perlu mengetahui apakah terdapat mekanisme pengawasan terhadap kesesuaian antara volume material yang diambil dengan kewajiban pajak yang dibayarkan.
 
Jika terdapat perbedaan antara aktivitas produksi/pengambilan dengan laporan yang menjadi dasar kewajiban pajak, tentu diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
 
Galian C Diduga Ilegal, Mengapa Masih Bisa Beroperasi?
Pertanyaan yang jauh lebih serius muncul terhadap aktivitas Galian C yang diduga tidak memiliki izin atau menjalankan kegiatan di luar ketentuan izin.
 
Jika dugaan tersebut benar dan telah ditemukan melalui pemeriksaan, masyarakat tentu ingin mengetahui tindakan konkret pemerintah dan APH.
Apakah lokasi sudah diperiksa?
Apakah kegiatan sudah dihentikan?
Apakah pengelola telah dipanggil untuk dimintai keterangan?
Apakah alat berat telah diamankan apabila terdapat dasar hukum untuk melakukan tindakan tersebut?
Dan yang paling penting:
Jika setelah diberikan teguran aktivitas tetap berjalan, mengapa tidak ada tindakan lanjutan sesuai ketentuan hukum?
 
Pertanyaan ini bukan untuk menghakimi pengelola. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari kepentingan publik untuk memastikan penegakan aturan berlangsung secara transparan dan konsisten.
 
Jangan Sampai Hanya Ramai Ketika Viral
Pengawasan terhadap Galian C seharusnya tidak bergantung pada viral atau tidaknya sebuah aktivitas di media sosial. Pengawasan idealnya dilakukan secara berkala berdasarkan data dan pemetaan lokasi.
 
Pemkab Asahan bersama instansi teknis dan pihak yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan perlu memiliki gambaran yang jelas:
1.Lokasi Galian C yang aktif;
2.Status legalitas masing-masing kegiatan;
3.Masa berlaku dan kesesuaian izin;
4.Kewajiban pajak;
5.Jumlah tunggakan;
6.Hasil pemeriksaan lapangan;
7.Catatan pelanggaran;
8.Teguran yang telah diberikan;
9.Tindak lanjut atas teguran;
10.Serta kondisi lingkungan di sekitar lokasi pertambangan.
 
Tanpa data tersebut, sulit bagi masyarakat untuk mengetahui apakah pengawasan benar-benar berjalan atau hanya bersifat reaktif setelah muncul persoalan.
Pemkab dan APH Jangan Saling Menunggu
Persoalan Galian C juga menyangkut pembagian kewenangan antarlembaga.
 
Pemkab Asahan memiliki peran sesuai kewenangan daerah, termasuk aspek penerimaan pajak daerah dan pengawasan bidang yang menjadi kewenangannya.
 
Sementara urusan perizinan dan penegakan hukum pertambangan dapat melibatkan pemerintah provinsi, aparat penegak hukum, serta instansi teknis lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, persoalan tidak boleh berhenti pada pola “bukan kewenangan kami”.
 
Jika ditemukan dugaan pelanggaran yang berada di luar kewenangan satu instansi, maka seharusnya ada koordinasi dan pelimpahan informasi kepada instansi yang berwenang. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan saling melempar kewenangan.
 
Pertanyaan Besar untuk Pemkab Asahan dan APH
Atas berbagai persoalan tersebut, setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka:
Pertama, berapa jumlah Galian C yang saat ini beroperasi di Kabupaten Asahan?
Kedua, berapa yang memiliki legalitas dan berapa yang diduga tidak memiliki izin?
Ketiga, berapa total kewajiban dan tunggakan Pajak MBLB dari sektor tersebut?
Keempat, berapa pengelola yang telah diberikan teguran karena melakukan pelanggaran?
Kelima, berapa pengelola yang telah memenuhi kesepakatan setelah diberikan teguran?
Keenam, apa tindakan pemerintah terhadap pengelola yang diduga mengingkari kesepakatan?
Ketujuh, apakah terdapat pemeriksaan terhadap kesesuaian volume material yang diambil dengan laporan pembayaran pajak?
Kedelapan, berapa lokasi Galian C yang telah diperiksa terkait dampak lingkungan?
Kesembilan, berapa aktivitas Galian C tanpa izin yang telah dihentikan?
Kesepuluh, apakah ada perkara yang telah masuk ke proses penegakan hukum dan bagaimana perkembangan penanganannya?
 
Publik Berhak Mendapat Kepastian, aktivitas pertambangan bukan sekadar persoalan ekonomi bagi pengusaha. Ada kepentingan penerimaan daerah, kepatuhan hukum, keselamatan masyarakat, kondisi jalan, lingkungan hidup dan tata kelola sumber daya alam yang harus diperhatikan.
 
Karena itu, apabila terdapat pengelola yang patuh, pemerintah juga perlu memberikan kepastian bahwa mereka tidak diperlakukan sama dengan pihak yang melanggar.
 
Sebaliknya, apabila terdapat pengelola yang terbukti melanggar, masyarakat berhak mengetahui bahwa aturan benar-benar ditegakkan berdasarkan prosedur dan bukti yang sah.
 
Kini bola berada di tangan pemerintah dan APH: buka datanya, jelaskan hasil pengawasannya, dan tunjukkan tindak lanjut terhadap setiap pelanggaran yang telah terbukti. Sebab yang menjadi pertanyaan masyarakat bukan sekadar “apakah Galian C diawasi?”
 
Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah:
“Jika sudah diawasi dan ditemukan pelanggaran, apa tindakan konkretnya?”
 
Dan jika ada tunggakan pajak:
“Berapa yang belum masuk ke kas daerah, siapa yang menunggak, serta sejauh mana proses penagihannya?”
Sementara terhadap Galian C yang diduga ilegal:
“Jika memang terbukti tidak berizin, mengapa aktivitasnya masih dapat berlangsung dan kapan tindakan hukum dilakukan?”
 
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa pengawasan Galian C di Kabupaten Asahan bukan sekadar administratif, tetapi benar-benar berjalan di lapangan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (IS/SL)