Meski Dihalangi Massa, PN Langsa Berhasil Melakukan Eksekusi

Suaralira.com, Langsa (NAD) -- Meskipun sekelompok massa diduga mencoba menghalangi eksekusi Riil yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Langsa bersama instansi terkait, di Pesantren Daya Bustanul Ulum, Alur Pinang, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Berhasil dilaksanakan PN Langsa, Kamis (19/03/2023) sore sekira pukul 15.00 Wib.
 
Menurut informasi, sekelompok massa tersebut diduga pendukung dari Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) yang kalah atas gugatan perkara 4/Pdt.G/2018/PN Lgs yang dilakukan Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU).
 
Pantauan media ini, sebelum eksekusi Panitera PN Langsa membacakan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) atas Perkara Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Lgs jo Nomor 8/Pdt.G/2019/PT BNA jo Nomor 3480K/Pdt/2019 jo Nomor 188K/Pdt/2022 itu. 
 
Saat Panitera membaca putusan tersebut, beberapa orang terlihat melakukan protes, keberatan atas eksekusi yang akan dilakukan. Diduga kuat sejumlah oknum tersebut pendukung atau pihak dari YDBUL yang kalah atas gugatan tersebut.
 
Reaksi beberapa oknum tersebut ditenggarai upaya menghalangi eksekusi yang akan dilakukan pihak PN Langsa.
 
Ketika PN Langsa akan melaksanakan eksekusi, muncul seorang oknum dalam kerumunan, diduga pendukung YDBUL, karena tampak oknum tersebut terlihat tidak senang adanya keberadaan pihak PN Langsa yang akan melaksanakan amar keputusan hukum tersebut.
 
Terdengar oknum tersebut meminta kepada para awak media yang meliput kegiatan eksekusi agar nanti menyampaikan berita yang seimbang.
 
Menanggapi permintaan oknum tersebut beberapa wartawan menyampaikan,  keputusan hukum yang dilakukan PN Langsa, tidak perlu ada wawancara dengan pihak yang tergugat, terkait keseimbangan berita yang diinginkan pihak pendukung YDBUL juga tidak perlu dilakukan oleh Jurnalis yang meliput peristiwa eksekusi tersebut. 
 
Hal itu menurut para Jurnalis, karena eksekusi tersebut, telah merupakan keputusan hukum terakhir. 
 
Selain itu Keputusan Peninjuan Kembali (PK) juga telah dimenangkan oleh pihak penggugat dari YDBU, sehingga PN Langsa harus melaksanakan eksekusi pada hari ini, "katanya.
 
"Jadi wartawan tidak perlu lagi memberikan hak jawab seperti adanya bantahan, pembelaan, atau klarifikasi dari pihak YDBUL selaku tergugat," imbuh salah seorang Wartawan.
 
Amatan media ini, meskipun pihak pendukung YDBUL memperlihatkan reaksi menghalangi eksekusi. Namun pihak PN Langsa yang didampingi sejumlah Aparat kepolisian, tetap melaksanakan eksekusi hingga selesai dan berjalan lancar di lokasi Pesantren tersebut.
 
Keberhasilan PN Langsa dalam melaksanakan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, melalui eksekusi. Ditandai dengan berhasil nya pemasangan gembok di pintu salah satu ruang sebagai fasilitas milik YDBU, sebagai simbolis bahwa telah dilaksanakan eksekusi Riil oleh PN Langsa. (Tarmizi Puteh/sl)