Suaralira.com, Meranti -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan laporan Ranperda Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang dikemas dalam Rapat Paripurna bertempat di balai sidang, Selasa (14/02/2023).
Ketua Pansus C, Al-Amin didampingi Wakil Ketua, Eka Yusnita, Anggota Cun Cun, Fauzi, Auzir, Khosairi, Suji Hartono, Basiran dan Helmi dalam laporan pansus C DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap pembahasanrancangan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat menyampaikan, bahwa Ranperda ini telah dibahas oleh Pansus C sesuai dengan hasil Keputusan Rapat Paripurna Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengesahan Susunan Keanggotaan Pansus C yang telah dibentuk pada beberapa waktu yang lalu.
"Sebagai dasar hukum dari pembahasan Ranperda ini dapat kami sampaikan sebagai berikut, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kemudian UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat," ujarnya.
"Kami sampaikan bahwa selama pembahasan bersama Pemerintah Daerah dalam hal ini OPD terkait, kami berharap hendaknya memperhatikan beberapa hal terkait follow uppasca penetapan ranperda ini nanti yang dapat kami sampaikan sebagai berikut, Pemerintah Daerah dalam hal ini perlu membentuk Tim Identifikasi dan Panitia MHA dalam rangka melakukan identifikasi, Verifikasi dan Validasi Masyarakat Hukum Adat sesuai delegasi dari Peraturan Daerah ini. Ranperda ini harus dijadikan pedoman bagi seluruh Pihak baik dari Pemerintah Daerah, LSM maupun Masyarakat Hukum Adat Meranti sebagai payung hukum.Dan agar Pemerintah segera menyusun Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagai aturan pelaksana dari Peraturan daerah ini," ungkapnya.
Ketua Bapemperda DPRD Kepulauan Meranti, Muzamil, Wakil Ketua, Basiran, Anggota Eka Yusnita, Sopandi, Bobi Haryadi, H. Hatta, Dr H. Hafizan, Muhammad Syafi'i, dan Al-Amin, menyampaikan adapun jawaban dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten kepulauan meranti terhadap pendapat kepala daerah tentang penyampaian ranperda hak inisiatif DPRD.
"DPRD mengapresiasi sambutan positif Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah mengakomodir pengajuan 2 Ranperda inisiatif pada sidang paripurna penyampaian sebelumnya. Patut menjadi catatan kita bersama bahwa tahapan dalam proses pembuatan Peraturan Daerah harus diperhatikan secara seksama dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, hingga pada tahap penyebarluasan. Hal ini
mengingat peran Pemerintah Daerah sangat penting dalam setiap proses tahapan tersebut demi terwujudnya Perda yang akomodatif, visible dan bermanfaat demi kesejahteraan masyarakat Meranti
kedepan," ujarnya.
Berkaitan dengan Ranperda Pengelolaan Terpadu Daerah Aliran Sungai Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimana dijelaskan oleh Wakil Bupati berkaitan dengan Dasar UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang dijadikan dasar konsideran, PP 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang mengacu kepada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Serta beberapa hal substansi lain terhadap Daerah Aliran Sungai.
"Selanjutnya berkenaan dengan Ranperda Cagar Budaya kami mengapresiasi atas sambutan baik dari Pemerintah Daerah. Kedepan kita sama-sama berharap agar Ranperda ini segera ditetapkan menjadi
Perda dan mensosialisasikannya kepada masyarakat agar pelestarian Cagar Budaya dan perlindungan Cagar Budaya Di Kabupaten Kepulauan Meranti dapat terhindar dari kerusakan atau kepunahan, serta dapat mengantisipasi terkikisnya jati diri dan nilai-nilai luhur budaya di masa lalu di tengah derasnya arus globalisasi dan kemajuan teknologi," ujarnya lagi.
Pada kesempatan ini, juga berharap kepada Panitia Khusus yang akan dibentuk nanti dan Perangkat Daerah dapat memberikan perhatian yang sungguh-sungguh terhadap hal-hal yang secara teknis harus diatur lebih detil pada tahapan pembahasan.
"Mengingat regulasi yang kita ajukan diperuntukkan bagi Masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti dan OPD terkait, maka sangat perlu partisipasi aktif dari kita semua. Mengakhiri laporan ini, terselip sebuah harapan sekaligus permintaan kiranya ranperda yang telah selesai dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah dapat sesegera mungkin dijabarkan teknis pelaksanaannya melalui Peraturan Kepala Daerah," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar menyampaikan terkait dengan tanggapan dan/atau jawaban atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan suatu kebanggaan bagi kami karena dari hasil Penyampaian Ranperda dimaksud telah mendapat apresiasi dan tanggapan positif dari Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti melalui juru bicara masing-masing fraksi dengan pemikiran-pemikiran yang cukup mendalam, dalam bentuk pertanyaan, tanggapan, saran dan usulan yang disampaikan oleh 8 fraksi.
Terkait pandangan umum dari Fraksi-Fraksi tersebut diatas terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah akan kami jawab sekaligus. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengucapkan ribuan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah memberikan dukungan, menyetujui dan menyambut baik atas diajukannnya Ranperda Inisiatif Pemerintah Daerah ini.
"Kami sependapat dengan pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD bahwa Ranperda ini disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru yaitu PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tersebut perlu dilakukan penyesuaian karena tidak relevan lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang terbaru," ujarnya.
Wabup juga mengakui memang terjadi keterlambatan dalam pengajuan Ranperda ini karena dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa Perda dan Perkada yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan paling lama tahun 2022. Seharusnya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah telah disesuaikan menurut ketentuan dimaksud, namun ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan bahwa dalam penyusunan Ranperda perlu dilakukan pengkajian yang mendalam dan memerlukan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi dan untuk diketahui bersama Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Riau juga masih dalam tahap pembahasan hingga saat ini, jadi butuh waktu yang lama agar Ranperda yang kita susun nantinya betul-betul sesuai dengan yang kita harapkan bersama.
"Selain itu Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti juga perlu koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penggunaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Namun demikian dalam pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Daerah tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru karena dengan terbitnya aturan terbaru tersebut secara mutatis mutandis mencabut Perda Nomor 2 Tahun 2015 dan dalam peraturan perundang-undangan juga menganut Asas Lex Superior Derogate Legi Inferiori bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi," ujarnya lagi.
Sambung Wabup Asmar, Pemerintah Daerah juga sependapat bahwa penyusunan Ranperda tentang pengelolaan Keuangan daerah disesuaikan dengan tahapan dan prosedur sebagaimana yang diamanahkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara cermat dan dikelola sebaik mungkin, Pemerintah Daerah juga akan lebih interaktif, memahami esensi dan menerapkan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan, dan memaksimalkan peran perangkat daerah sehingga dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, menjawab seluruh tantangan dan permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Selanjutnya apa yang menjadi harapan dari Fraksi-Fraksi DPRD tentu saja merupakan harapan kita bersama bahwa Perda ini nantinya dapat menjadi pedoman/acuan demi tertibnya pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efesien dan dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan bagi Pemerintah Daerah dengan melaksanakan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan prinsip-prinsip standar akuntansi keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan.
"Kami juga sependapat bahwa agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan daerah. Saat ini evaluasi pengelolaan keuangan daerah telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI, sehingga apabila terjadi penyalahgunaan anggaran maka akan segera ditindaklanjuti," sebutnya.
Terkait tunda bayar alokasi dana desa dan tunda bayar kegiatan, Pemerintah Daerah akan lebih cermat lagi agar tidak terjadi hal yang serupa pada masa yang akan dating, dimana hal ini akan diatur lebih lanjut nantinya dalam Peraturan Bupati tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah. Selanjutnya Pemerintah Daerah juga akan mengupayakan penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah dalam upaya peningkatan PAD Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Kami juga sepakat dengan saran Fraksi-Fraksi DPRD agar Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dibahas lebih mendalam, teliti, lebih cermat dan sungguh-sungguh melalui Pansus DPRD bersama Pemerintah Daerah, sehingga perda yang dihasilkan nantinya sesuai dengan ketentuan dan dapat dilaksanakan sesuai yang diharapkan bersama," ungkapnya. (Adv DPRD Meranti/Sang/sl)