Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Oknum PNS Kantor Camat LBJ Dibekuk Polisi

Suaralira.com, Inhu (Riau) -- Kalau Tidak Mau Berurusan Dengan Kepolisian Jangan coba coba Bermain Dengan Narkoba Jadilah PNS Taat Aturan dan Disiplin selaku Pegawai Negeri Sipil yang baik tidak seperti staf Kantor Camat LBJ berakhir dan dibekuk Polres Inhu. 
 
Untuk kesekian kalinya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berurusan dengan pihak Kepolisian kali ini terjaring lagi oleh pihak Kepolisian yakni oknum PNS yang betugas di Kantor Camat Lubuk Batu Jaya (LBJ), Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), terpaksa diamankan Satres Narkoba Polres Inhu, Polda Riau, karena kedapatan mengedarkan narkoba diduga jenis sabu-sabu.
 
Sebut saja seorang Oknum PNS berinisial NS alias Nan (51), warga Desa Rimpian Kecamatan LBJ diamankan Satnarkoba Polres Inhu, dirumahnya, belum lama ini sekitar Rabu 25 Januari 2023, pukul 17.00 WIB, dengan barang bukti narkoba diduga sabu-sabu sebanyak 10,52 gram.
 
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Jumat 17 Februari 2023 siang diruang kerjanya membenarkan pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oknum PNS kantor Camat LBJ.
 
Diuraikan oleh Misran,bahwa terungkapnya kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh oknum PNS kantor Camat LBJ bermula dari informasi yang diterima personel Satnarkoba Polres Inhu, Sabtu 21 Januari 2023 siang, maraknya peredaran narkoba di Desa Rimpian akhir akhir ini. 
 
Atas informasi yang diperoleh dari masyarakat pihak Kepolisian akhirnya menindak  lanjuti informasi itu, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan di Desa Rimpian. "Ujarnya. 
 
Hasil penyelidikan tersebut akhirnya tim telah mengantongi 1 nama yang kerap bertransaksi narkoba di desa itu, yakni NS alias Nan. Rabu 25 Januari 2023, pukul 17.00 WIB, tim mendapat informasi jika Nan ada dirumahnya.
 
Bergerak cepat yang saat itu juga, tim didampingi ketua RT setempat mendatangi rumah Nan, benar saja, dirumah itu, tim mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Nan. Disaksikan perangkat RT, tim menggeledah rumah itu tidak sia sia akhirnya tim menemukan  3 paket sabu-sabu ukuran sedang, dengan berat kotor, 10,52 gram siap akan diedarkan. 
 
Hasil introgasi kepada Tersangka, akhirnya tersangka mengakui mengaku jika sabu itu miliknya untuk diedarkan dan dipakainya, dan dari tes urine juga bahwa tersangka Nan positif mengonsumsi narkoba. "Terangnya Misran. 
 
Selain sabu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti plastik klep pembungkus sabu, handphone yang digunakan untuk bertransaksi, uang tunai Rp 250 ribu hasil penjualan sabu dan barang bukti lainnya, "tutupnya (P4as/sl)