Polsek Tanah Putih Bersama Muspika Kecamatan Gelar Apel Pasukan dan Peralatan

Suaralira.com, Ujung Tanjung (Riau) -- Polsek Tanah Putih Polres Rokan Hilir bersama Muspika Kecamatan Tanah Putih menggelar apel gelar pasukan dan peralatan dalam rangka kesiapsiagaan penangulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dilapangan Apel Mapolsek Tanah Putih. Jum'at 24 Februari 2023.
 
Hadir dalam apel kesiapsiagaan, Danramil 02 Tanah Putih Lettu Cba (K) Karnila, Camat Tanah Putih Emelda SPd SD, Lurah Cempedak Rahuk  Alexander, Personil Koramil 02 /TP ,MPA Tanah Putih, Lurah dan Datuk Penghulu Se- Kecamatan Tanah Putih, RPK PT. Arara Abadi, MPA Bustaman dan Satpol PP.
 
Kapolsek Tanah Putih KOMPOL Daud Sianturi dalam amanatnya mengatakan giat apel kesiapsiagaan dalam rangka penangulangan bencana Karhutlah Diwilayah Kecamatan Tanah Putih, saya ingin mengingatkan kita semua, meskipun saat ini musim penghujan, namun kewaspadaan kita terhadap ancaman Karhutlah tentu tidak boleh kendor.
 
 Menurut prakiraan BMKG pada bulan Maret 2023 diperkirakan akan menjadi fase transisi dari musim hujan kemusim kemarau ,oleh karena itu kita harus waspada. Kita harus membuat sebuah perencanaan yang matang ,detail, sinergi dan eksekusi lapangan yang semakin efektif.
 
Untuk itu, beberapa hal yang harus kita lakukan dalam upaya pencegahan karhutlah adalah, prioritaskan upaya pencegahan, libatkan Babinsa, bhabinkamtibmas dan kepala desa dalam pencegahan karhutlah. Berikan pendidikan,edukasi terus menerus kepada masyarakat, perusahaan dan koorporasi terutama di daerah yang dengan kecenderungan peningkatan hotspot.
 
Ajak tokoh masyarakat,tokoh agama untuk ikut menjelaskan kepada masyarakat akan bahaya Karhutlah bagi kesehatan dan juga dampak ekonomi. Bentuk kesiapan awal ini, dalam menghadapi berbagai kemungkinan munculnya titik api yang ada di seluruh wilayah Kecamatan Tanah Putih. Ucap Kapolsek saat dihadapan peserta apel. 
 
Terakhir langkah penegakan hukum yang tegas kepada siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik itu dikonsesi milik koorporasi,milik perusahaan maupun dimasyarakat, sehingga berul-betul membuat efek jera, terapkan Sanski yang tegas bagi pembakar hutan dan lahan baik sanksi administrasi, perdata maupun pidana. "Pungkasnya. (J Manik/sl)