Karena Tak Mau Diajak Berhubungan Badan, Pria Aniaya Teman Wanitanya Diciduk Polisi

Suaralira.com, Rokan Hilir (Riau) -- Seorang Pria berprofesi sebagai Petani, terpaksa merasakan dinginnya Jeruji Besi Polisi, setelah dibekuk Personil Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil) dalam kasus Tindak Pidana (TP) Penganiayaan.
 
"Pelapor DAL (26), Terlapor WA alias BA (43), sedangkan Saksi E (26) dan Z (47)," kata Kapolres Rohil Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui  Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus AMk di dampingi Kasi Humas AKP Juliandi SH, Senin (27/2/2023). 
 
Lanjut, Kompol Jhon, adapun, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kampung Suka Ramai Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah tepatnya di Rumah E, Kamis 23 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 Wib.
 
"Barang Bukti Satu Unit HP merek Vivo warna Biru," ungkap Eks Kabag Ops Polres Rohul ini.
 
Masih Kapolsek Bagan Sinembah menjelaskan, pada Rabu 22 Februari 2023 sekitar pukul 15.00 Wib, Terlapor berpamitan dengan Ibu Pelapor untuk membawa Pelapor keluar Rumah dengan alasan mencari tempat tinggal untuk Terlapor.
 
Setelah, keluar dari rumah Mereka pun berangkat menuju sebuah penginapan, di Jl Lancang Kuning Bagan Batu dan bermalam di sana.
 
Kemudian, esok harinya, pada Kamis 23 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 Wib, Pelapor bersama Terlapor keluar dan meninggalkan penginapan tersebut.
 
Dengan tujuan, pergi ke rumah rekan Pelapor bernama E di Kampung Suka Ramai Kepenghuluan Bagan Batu. 
 
Setibanya, di sana mereka pun sempat bercerita-cerita dengan E sampai pukul 17.00 Wib. 
 
Setelah itu, Terlapor mengajak Pelapor untuk kembali pulang.
 
Namun, saat itu, Pelapor mengatakan masih ingin tinggal di rumah  E dan meminta agar Terlapor menjemput Pelapor pada pukul 20.00 Wib.
 
Sehingga, Terlapor pun pergi dan meninggalkan Pelapor di rumah  E.
 
Setelah, tiba waktunya untuk menjemput Pelapor, Terlapor pun datang kembali ke rumah E.
 
 Namun saat itu, Pelapor menolak ajakan Terlapor untuk pergi dan membawa Pelapor kembali ke Penginapan dengan maksud Terlapor mengajak Pelapor untuk berhubungan Badan.
 
Karena saat itu, Pelapor menolak dan sempat memaki-maki Terlapor dengan perkataan yang kasar.
 
 Sehingga, membuat Terlapor emosi hingga melakukan pemukulan pada hidung Pelapor menggunakan  Tangan dan Hand Phone masing-masing sebanyak Satu kali hingga menyebabkan hidung Pelapor memar dan mengeluarkan darah.
 
Kemudian, setelah melihat keadaan Pelapor yang sudah dalam keadaan kesakitan dan menangis  Terlapor pun langsung pergi dan meninggalkan Pelapor bersama dengan  E.
 
Berdasarkan, laporan Korban, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah dipimpin Kapolsek Bagan  Sinembah Kompol Jhon Firdaus AMk berhasil menangkap pelaku penganiayaan berinisial  WA.
 
"Tersangka dijerat dengan  Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana," pungkas Kapolsek Jhon Firdaus AMk mengakhiri. (J Manik/sl)