Suaralira.com, Aceh Tamiang (NAD) -- Dua orang warga masyarakat pemerhati pemerintah melaporkan dugaan pelanggaran atas pelantikan atau mutasi sejumlah Pejabat pada tanggal tanggal 27 Desember 2022 lalu, kepada DPRK Aceh Tamiang.
Mereka meminta DPRK Komisi I agar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan membentuk Tim Pansus untuk menelaah dugaan pelanggaran atas mutasi terhadap 107 PNS dijajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang pada 27 Desember 2022 lalu.
Laporan tersebut disampaikan Indra Ujay bersama salah seorang aktivis Edi Arnaldi yang langsung diterima oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon SH, bersama Ketua Komisi I Miswanto dan Wakil Ketua Komisi I Sugiono Sukandar.
Indra didampingi Edi Arnaldi pada anggota Dewan Komisi I membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran dalam mekanisme pelantikan tersebut, sehingga berpotensi cacat hukum dan tidak sah, "bebernya.
Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH, usai menerima laporan dan mendengar apa yang disampaikan, mengatakan, Kami nanti akan meminta Komisi I untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini melalui RDP kemudian membentuk pansus", kata Fadlon, didampingi Ketua Komisi I Miswanto dan Wakil Ketua Komisi I Sugiono, Rabu (15/3/2023).
Sebelumnya tambah Politisi Partai Aceh itu pihaknya ada menerima laporan terkait dugaan pelanggaran pada pelantikan tersebut.
Fadlon, mengaku beberapa kali didatangi warga menyampaikan ada kejanggalan dalam pelantikan 107 PNS, yang terburu- buru dan terkesan dipaksakan, "ungkapnya.
Salah satu kejanggalan yang paling disoroti, menurut Fadlon adalah mekanisme pengiriman undangan kepada pejabat yang dilantik. Karena ada yang diberikan undangan namun tidak di lantik, selanjutnya mereka yang belum dilantik setelah itu, tidak pelantikan ulang pada pejabat yang tidak hadir pada 27 Desember 2022 lalu itu, "ungkapnya.
"Bagaimana sebenarnya Fungsi BKPSDM dan Baperjakat,? selain itu keanehan lain, undangan yang dikirim sangat dadakan, beberapa pejabat yang diberi undangan namun tidak dilantik.
Dan menurut informasi, lanjut Fadlon sampai sekarang tidak dilakukan pelantikan susulan", ujar Fadlon.
Oleh karena itu, lanjut Fadlon DPR sebagai lembaga pengawas pemerintah, wajib menindaklanjuti laporan masyarakat ini, untuk menjawab kejanggalan ini, "katanya.
"Kalau dalam prosesnya memang ditemukan pelanggaran, harus diproses lebih lanjut", tegas Fadlon.
Secara terpisah Wakil Ketua Komisi I, Sugiono Sukandar membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari pemerhati pemerintah Indra dan Edi terkait mutasi 27 Desember 2022 lalu yang diduga melanggar aturan.
“Laporan yang disampaikan cukup menarik, ujarnya, Bahkan kasus ini menjadi sebuah keanehan, karena saat pelantikannya hanya ada nama tetapi tidak ada orangnya. Namun mirisnya pelantikan tetap dilaksanakan, itukan aneh", kata Sugiono.
Sebagai contoh, kata Sugiono, Anggota DPR yang belum dilantik tidak berhak menerima fasilitas dan tunjangan.
Kemudian lanjutnya, meski sudah direkomendasi atau lolos oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU). Namun selama belum dilantik, anggota dewan tersebut tetap tidak berhak menerima fasilitas apapun.
Makanya saya bilang ini aneh, terkait pelantikan 27 Desember lalu, jadi Ini sangat menarik untuk dipansus,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I Miswanto mengatakan pihaknya akan segera menjadwalkan RDP, untuk membahas persoalan tersebut dengan anggota Komisi I lainnya.
“Segera kita bahas bersama anggota Komisi I untuk ditentukan jadwal RDP,” kata Miswanto.
Sebelumnya beberapa waktu yang lalu atau sekitar 27 Desember 2022 Pemkab Aceh Tamiang melaksanakan Pelantikan dan pengukuhan terhadap 107 pejabat ini dilakukan di Aula Setdakab terhadap 12 jabatan tinggi pratama, 55 administrator, 29 pengawas dan 11 fungsional.
Dari 12 jabatan tinggi pratama tersebut yang dilantik, ada 3 merupakan merupakan pengangkatan, diantaranya dokter UPTD Puskemas Karang Baru diangkat menjadi Pj Ka Dinkes Aceh Tamiang. (Tarmizi Puteh/sl)