MEDAN (suaralira.com) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan menangkap pengedar jaringan sabu Aceh-Tiongkok. Dari tangan mereka polisi menyita 4,9 kilogram sabu.
Dalam kasus ini tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni RH (43), AM (31) dan AMD (47). Polisi membekuk ketiganya di tempat terpisah.
Polisi pertama kali menangkap RH. Anggota yang menyamar sebagai pembeli menemui RS di Jalan Nyiur I, Prumnas Simalingkar, Medan Tuntungan, Rabu (22/6/2016).
"Dari tangan tersangka RH, polisi menyita barang bukti empat plastik klip kecil sabu seberat 5,8 gram," ujar Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, didampingi Kasat Res Narkoba Polresta Medan, Komisaris Boy J Situmorang, Senin (27/6/2016).
RH mengaku membeli sabu dari AMD warga Jalan Pancing, Gang Rambutan. Saat itu, polisi memancing tersangka AMD.
"Ketika petugas menghubungi tersangka AMD, ia menyuruh kurirnya berinisal AM untuk menemui polisi yang melakukan under cover buy. Saat itu disepakati pembelian sabu sebanyak 100 gram," kata Mardiaz.
Saat transaksi di seputaran Jalan Gatot Subroto, polisi membekuk tersangka AM. Polisi kembali bergerak ke kos-kosan AM di Jalan Kertas, Gang Buntu, Medan Petisah.
Di rumah kosan polisi menyita sebanyak 4,8 kilogram sabu. Sementara tersangka AMD ditangkap polisi di Jalan Gatot Subroto, Gang Johor. "Hampir 5 kilogram," imbuh Mardiaz.
-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita