Suaralira.com, Minas (Riau) -- Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK didampingi pelaksana tugas (PLT) Kapolsek Minas AKP Ridwan Edy Tua Sitorus melakukan giat Jumat Curhat di wilayah Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Jumat (17/03/2023) sekira pukul 10.30 WIB.
Kehadiran Kapolres Siak dan jajaran tampak disambut baik oleh warga sekitar dan di hadiri beberapa tokoh Masyarakat Kecamatan Minas. Dalam kesempatan ini, tokoh Masyarakat menginformasikan kepada Kapolres Siak bahwa di Kecamatan Minas ini terdiri dari beberapa suku seperti suku Sakai, Minang, Jawa dan Batak.Semua suku tersebut menjadi satu karena keharmonisan satu sama lainnya maka di kecamatan Minas ini di buatlah satu paguyuban yang di namakan SAMIJABAT yaitu kumpulan atara semua suku tersebut.
Dalam kesempatan kunjungan Kapolres Siak ini ke Kecamatan Minas,warga juga memberitahukan bahwa tokoh masyarakat di Minas ini sangat akrab dengan seluruh anggota Polsek Minas dan jika ada permasalahan yang terjadi di lingkungan Masyarakat, maka Tokoh Masyarakat bersama Kepolisian Sektor Minas bersama sama memecahkan permasalahan tersebut.
Saya sangat senang mendengar bahwa tokoh Masyarakat di Kecamatan Minas ini sangat akrab dengan tokoh Masyarakat di Kecamatan Minas ini karena memang Polri itu harus menyatu dengan Masyarakatnya karena tanpa Masyarakat Polri tidak ada apa apanya," ujar AKBP Ronald Sumaja SIK.
Dalam hal program Jumat curhat ini lanjut dia, ragam pertanyaan pun disampaikan oleh warga diantaranya seperti prosedur pembuatan SIM yang sudah mati, kemudian juga tentang apakah boleh barang bukti suatu tindak pidana dipakai untuk warga, Hingga pertanyaan tentang apakah seluruh tindak pidana yang terjadi di Masyarakat harus sampai ke ranah hukum.
Menanggapi tentang pertanyaan Masyarakat tentang SIM yang sudah mati, dan jika ingin dibuat kembali, Kapolres Siak mengatakan bahwa semua prosedur pembuatan SIM yang sudah mati harus diulang kembali seperti mengikuti ujian mengemudi dan tes lainnya.Maka dari itu di harapkan kepada Masyarakat sebelum Simnya mati harus di sudah di perpanjang kembali tutur Kapolres Siak.
"Kemudian tentang pertanyaan Masyarakat apakah barang bukti boleh dipakai oleh masyrakat. barang bukti tidak boleh dipakai, dan jika ingin digunakan silahkan mengikuti lelang," imbuhnya.
Terakhir dalam menanggapi apakah seluruh tindak pidana yang terjadi di Masyarakat harus sampai ke ranah hukum, Kapolres Siak mengatakan tidak semua harus sampai keranah Hukum seperti contoh penganiayaan ringan.
"Karena jikalau masalah itu bisa didamaikan maka alangkah baiknya didamaikan saja karena kita juga punya hati nurani, kan kasihan jika permasalahan sepela harus sampai di penjara," imbuhnya.
AKBP RONALD SUMAJA, SIK juga mengatakan untuk permasalahan yang bisa di selesaikan secara kekeluargaan, bapak Kapolri memerintahakan untuk mengedepankan Restoratif Justice yaitu perdamaian atara kedua belah pihak. Maka dari itu disini peran dari Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat sangat di butuhkan untuk menengahi permasalahan yang terjadi di Masyarakat ' imbuhnya'.
Tak lupa Kapolres juga menjelaskan tujuan dilaksanakannya kegiatan Jumat Curhat Kapolres Siak bersama Plt.Kapolsek Minas, Panit dan Bhabinkamtibmas Polsek Minas yaitu untuk menunjukkan kehadiran Polri ada ditengah masyarakat dan berinteraksi langsung dengan Masyarakat serta mendengarkan apa saja permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.
"Kita juga memberikan pesan - pesan Kamtibmas agar bersama- sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Wilayah Kecamatan Minas khususnya, dan di Kabupaten Siak umumnya," tutupnya. (J Manik/sl)