SUBULUSSALAM, Suaralira.com -- Honor Perangkat Desa yang kurang bayar Selama 6 (Enam) Bulan, di Tahun Anggaran 2022, kini sudah bisa di ajukan untuk penarikan 3 bulan, untuk itu para Kepala Desa sudah bisa melengkapi administrasi usulan penarikannya.
Pengajuan penarikan Tri Wulan 1 kurang bayar di tahun 2022 kata Sekda Subulussalam Ir Taufit Hidayat MM kepada wartawan usai menerima audensi para APDESI di ruangannya, Senin, (27/3/23).
Ditambahkannya, menurut penyampaian Kepala BPKD Kota Subulussalam untuk anggaran di tahun 2023 juga mengajukan penarikan yang sama selama 3 bulan dan hal ini melihat kondisi keuangan Kota Subulussalam nantinya.
Sebelumnya, ratusan anggota Abpednas melakukan aksi damai di depan Kantor Walikota Subulussalam menuntut pemerintah kota agar segera membayar honor perangkat desa selama 6 (Enam) Bulan di Tahun Anggaran (TA) 2022 pada minggu yang lalu.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam melakukan RDP bersama perwakilan Pemerintah Kota Subulussalam dan sejumlah Abpednas yang bertempat di ruang banggar DPRK Subulussalam.
Kesemuanya hal tersebut sempat terjadi agar kiranya pembayaran honor perangkat desa dan juga imam desa untuk segera di bayarkan, wajar karena rata rata mereka telah diberhentikan oleh Kades yang baru dilantik kata pemerhati kota Subulussalam.
Akan tetapi setelah RDP dan telah dibuat kesepakatan akhirnya honor para aparatur desa se Kota Subulussalam akan segera di bayar oleh Pemerintah Kota Subulussalam selama 3 (Tiga) bulan, kurang bayar di tahun 2022 dan 3 bulan lagi Pemko masih terutang dan akan ditindak lanjuti selanjutnya. (Js/sl)