Siapa Yang Memainkan RAB Di Kegiatan Rehabilitasi Hutan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan. Wilayah Kerja BPDAS Indragiri Rokan

Pasaman(Sumbar)Suaralira.com- Setiap Pekerjaan pasti memakai Dokumen Rencana Angaran Biaya (RAB) tak luput dari pekerjaan proyek penghijauan di Nagari Langsek kodok dan Nagari Taruang Taruang,Di sinyalir pekerjaan/proyek penghijauan Didalam Rab tidak sesuai spek.

Diduga Proses lelang untuk penangkaran bibit ditiadakan ,ditunjuk siapa yang akan menyediakan bibit tersebut. Bagian penangkaran wajib mempunyai legalitas yang di akui sesuai aturan dan uu, tentu perusahaannya dan domisilinya jelas.

Didalam Rab poin pertama untuk pengalian lubang tanam biayanya Rp. 5.000/lubang.untuk biaya transportasi bibit/batang Rp. 10.000.

Informasi di lapangan dari anggota kelompok yang tak mau di publiksikan namanya mengatakan" biaya/lubang kami tidak ada menerima dan untuk biaya transportasi cuma Rp. 2.000, dikarenakan biaya transportasi cuma segitu, tentu kami berlomba lomba untuk membawa bibit tersebut ke lokasi dengan cara bibit tersebut kami cabut dari polibek,supaya bibit tersebut banyak kami bawa, itu pun penanamanya tidak sempurna dan banyak mati tu bibit.

Bayangkan pabila cuma Rp.2.000 upah membawa bibit ke lokasi tanam dengan jumlah bibit 30.000 batang berapa uang yang diduga telah di Tilap(Mengelapkan)nah coba kita kalkulasikan Rp. 8.000 × 30.000 batang hasilnya Rp 240.000.000.

Dan untuk lobang tanam,untuk Upah Rp. 5.000/lobang disinyalir di tiadakan bayangkan kalau ini betul keterangan dari anggota kelompok tersebut Rp 5.000 × 30.000 hasilnya Rp 150.000.000.

Pabila betul yang dikerjakan oleh pihak yang berkompeten dalam hal pemilik program dan masyarakat pengelola di kecamatan tersebut maka diduga total kerugian negara Rp 390.000.000 (Fauzan)