suaralira.com -PERAWANG (RIAU) Tim Gabungan Opsnal Polres Siak dan Polsek Tualang ungkap Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan. (2/5//23).
adapun kronologis penangkapan/kejadian
Kejadian tersebut terjadi pada Pada hari Senin tanggal 01 Mei 2023, sekira pukul 02.00 Wib bertempat JL. Raya KM. 05 Perawang Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak tepatnya di Warnet SW Arena. Kapolres Siak AKBP RONALD SUMAJA S.I.K melalui Kapolsek Tualang KOMPOL ARRY PRASETYO SH.MH mengatakan bahwa pelaku Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan telah diamankan oleh tim gabungan Opanal Polres Siak dan Polsek Tualang.
Pada hari Senin tanggal 01 Mei 2023 sekira pukul 02.00 Wib ketika Tersangka datang ke warnet SW Arena bersama 2 (dua) orang teman nya inisial W dan R selanjutnya Tersangka disenggol oleh seorang laki – laki yang Tersangka tidak mengenalnya kemudian laki – laki tersebut melihat Tersangka secara tidak senang
kemudian Tersangka mengejar laki - laki tersebut dan kemudian memukul wajah nya sebanyak satu kali kemudian laki – laki tersebut membalas dengan melakukan pemukulan terhadap Tersangka dan mengenai wajah nya selanjutnya Tersangka dan laki -laki saling pukul di dalam warnet selanjutnya sdr. BERIL (korban) berusaha meleraikan Tersangka dengan laki-laki yang tidak dikenal tersebut
dan selanjutnya sdr. BERIL (korban) memukul tubuhnya dan selanjutnya Tersangka melanjutkan memukul laki-laki tersebut dan laki-laki tersebut di tarik sampai ke luar warnet dan selanjutnya laki- laki tersebut melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian,
kemudian Tersangka pulang kerumah nya di antar oleh rekannya inisial W dengan inisial R dan sesampai di rumah Tersangka mengambil sebilah pisau di dapur dan kembali lagi ke warnet SW arena dan sesampai di warnet Tersangka kemudian menemui sdr. BERIL (korban) dan
kemudian mengarahkan pisau yang dibawa dari rumahnya tadi kearah tubuh sdr. BERIL (korban) dan mengenai jari tangan sebelah kanan nya dan mengenai tangan kanan Tersangka selanjutnya Tersangka melakukan pemukulan terhadap adik sdr. BERIL a.n. RISKI dan sdr. RISKI juga melakukan pemukulan terhadap Tersangka selanjutnya Tersangka melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Atas informasi tersebut team gabungan Sat Reskrim Polres Siak dan Unit Reskrim Polsek Tualang melakukan penyelidikan atas informasi tersebut Dan selanjutnya team gabungan yang di pimpin oleh Kasat Reskrim IPTU TONY PRAWIRA, S.T.r.K, . S.I.K melakukan penangkapan terhadap di duga pelaku rumah pelaku dan team gabungan berhasil mengamankan 4 (empat) orang di duga pelaku tersebut diatas inisial 1. M.F Als I,17 thn dengan peran telah melakukan penikaman terhadap korban dengan menggunakan sebilah pisau dapur. , 2. RA, 17 Thn, telah melakukan penganiayaan terhadap korban.,3. YP ,17thn,telah melakukan penikaman terhadap korban., 4. Z als B,17thn, telah melakukan penikaman terhadap korban. Ke empat di duga pelaku diamankan dan dibawa ke polsek Tualang guna penyidikan lebih lanjut.
Dan pasal yang di sangkakan untuk pelaku/tersangka pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana /pasal 351 ayat (1)KUHPidana
Berikut barang bukti yang ikut dibawa dari lokasi kejadian(TKP)1(satu)buah pisau dapur (DPB)dan rekaman Vidio kejadian penganiayaan dan pengeroyokan
Terang tim gabungan sat Reskrim polres Siak dan unit Reskrim Polsek tualang
Penulis :Juli manik