suaralira.com---UJUNG TANJUNG(RIAU) Polres Rokan Hilir menanggapi adanya kesan tebang pilih dalam penertiban Galian C alias tanah urug disejumlah wilayah Kabupaten Rokan Hilir yang baru -baru ini viral dibeberapa pemberitaan media online.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH menanggapi pihaknya sejauh ini tidak ada tebang pilih dalam menangani kasus Galian C atau tanah urug yang tak mengantongi izin. Kata AKP Juliandi Rabu 5 April 2023 diruang kerjanya.
Terkait kegiatan Galian C alias tanah urug di Wilayah Kepenghuluan Pematang Botam Kecamatan Rimbo Melintang Kabupaten Rokan Hilir yang dilakukan aktivitas oleh PT. Modi Makmur Perkasa (PT.MMP), sudah ada dilakukan upaya pemanggilan pada 15 Nopember 2022.
"Jadi, tidak ada sama sekali, Polres Rokan Hilir melakukan upaya-upaya dengan prinsip tebang pilih mulai dari milik masyarakat maupun milik perusahaan. Pasti melalui tahap -tahap proses penyelidikan dan melalui pembuktian dulu.ujarnya Juliandi.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga sudah melakukan kordinasi bersama Ahli Dinas ESDM Provinsi Riau, bahwa kewenangan perizinan itu dari dinas pertambangan, dan dari dinas juga sudah memberikan teguran maupun peringatan berdasarkan surat dESDM Nomor : 540 / DESDM.04/0277 usia tim Dinas ESDM Provins
i Riau turun kelokasi. Tutup nya.
Penulis:Juli manik