Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasukĀ on/off rampĀ pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. (Foto red/ sl/ kejangung.go.id)

Terkait Dengan Perkara Tol Japek II, 2 Orang Diperiksa Sebagai Saksi,

SuaraLira.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Dimana pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa satu orang sebagai saksi pada Hari Kamis (25/05/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini dijelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu :

S selaku Direktur Operasional (VP/SVP Infra 2 periode 2019-2021 pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.

 

N selaku Change dan Claim Management PT Waskita Karya (persero) Tbk.


Kapuspenkum menjelaskan bahwasaannya kedua orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan-dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

"Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta  melengkapi berkas-berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat. Termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," ujar Kapuspenkum, singkat.

Sumber : kejaksaan.go.id
Editor    : Mun