CIREBON (JABAR), suaalira.com - Kajari Kabupaten Cirebon, saat konferensi pers di Kejari Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (6/4/2020) mengatakan, pihak jaksa menetapkan ASN Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Cirebon sebagai tersangka. Adapun atas dugaan kasus penggelapan alat mesin pertanian (alsintan) bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Kajari Kabupaten Cirebon, Tommy Kristanto, mengatakan, ASN yang telah ditetapkan tersangka tersebut berinisial FF.
Menurut dia, FF juga merupakan pejabat struktural di lingkungan Distan Kabupaten Cirebon.
"FF ditetapkan tersangka sejak 31 Maret 2020," ujar Tommy Kristanto saat konferensi pers di Kejari Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (6/4/2020).
Ia mengatakan, FF ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan lanjutan dugaan kasus korupsi penyaluran bantuan alat berat berupa eskavator dari Kementan RI tahun anggaran 2017 pada Distan Kabupaten Cirebon.
Penetapan FF sebagai tersangka juga pada dasarnya merupakan tindak lanjut dari perkara sebelumnya yang kini sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung dengan terdakwa atas nama Sumardi.
Menurut Tommy, saat ini sidang tersebut memasuki tahap penuntutan dan jaksa sendiri menuntut hukuman penjara selama enam tahun.
"Hasil proses persidangan itu tim penyidik Kejari Kabupaten Cirebon telah melakukan penyidikan lanjutan dan menetapkan FF sebagai tersangka per 31 Maret 2020," kata Tommy Kristanto.
Tommy mengatakan, dalam kasus tersebut diduga FF menyalahgunakan eskavator yang seharusnya digunakan kelompok tani untuk meningkatkan produktivitas hasil taninya.
Diduga FF menjual eskavator tersebut untuk kepentingan pribadinya sehingga tidak bisa digunakan para kelompok tani di Kabupaten Cirebon.
Bahkan, eskavator itupun telah dimodifikasi sedemikian rupa dan diduga disewakan ke banyak pihak.
Dari hasil penyidikan jajarannya, diduga kerugian negara akibat penyalahgunaan tersebut mencapai Rp 200 juta.
"Eskavator itu dari Kementan RI didistribusikam melalui Distan Kabupaten Cirebon, tapi ternyata disalahgunakan dan tidak ada di tempat sehingga tidak dapat digunakabn kelompok tani."
Lipsus Ag