foto.ITE

Terkait Kasus UU ITE Sekretaris DPD Pospera Riau, Ini Kata Praktisi Hukum Pidana

KUANTAN SINGINGI - Praktisi dan Pegiat Hukum Pidana, Alfikri angkat bicara terkait kasus yang menjerat Sekretaris DPD Pospera Riau, Khairul Ikhsan Chaniago atau biasa disapa KIC, menurutnya, ditetapkannya Khairul Ikhsan Chaniago sebagai tersangka dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing, Suhardiman Amby di media sosial merupakan bentuk kemunduran demokrasi.

Disebut Alfikri, KIC sebagai terlapor dalam hal ini disangkakan dangan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Sebenarnya kalau aparat penegak hukum cermat, sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," kata Alfikri kepada media, Senin(13/06/2023) kemarin.

"Pada pokoknya SKB bertujuan untuk untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan," terang praktisi dan mantan dosen tersebut.

 

Lebih lanjut, Alfikri menjelaskan, penyidik harus lebih teliti dalam mentelaah kasus yang sedang digulirkan terhadap KIC tersebut.

 

"Menurut saya, harus benar-benar patut dimengerti apa yang dimaksud penghinaan dan menyerang kehormatan (Plt. Suhardiman Amby, red)," jelas Alfikri.

 

Disamping itu, Alfikri, mengkritik produk atau kebijakan atau pelayanan tertentu itu bukan penghinaan atau pun pencemaran nama baik.

"Dalam konteks kasus yang dialami KIC, seorang pejabat publik tidak etis menggunakan sarana Hukum Pidana untuk membuat seseorang mudah dijadikan tersangka. Apalagi kritik yang dilakukan terhadap kebijakan," Kata Alfikri lebih lanjut.

Terakhir, Alfikri berpesan agar penyidik lebih cermat dalam menangani kasus KIC.

"Saya harap, penyidik dalam hal ini harus cermat dalam melakukan gelar perkara untuk menimbang melanjutkan atau tidak melanjutkan perkara ini." tutupnya.(As/rls)