Dua plank tanah yang berada di aset Pemda Riau.

Polda Terus Dalami Kasus Dugaan Aset Pemda Diperjualbelikan

PEKANBARU (suaralira.com) -  Hingga saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Riau masih melakukan pengumpulan data terkait dugaan korupsi jual beli aset Pemerintah Daerah Riau. Sejumlah alat bukti sudah ditemukan oleh penyidik.
 
Seperti diwartakan sebelumnya, kasus ini diselidiki Polda Riau berdasarkan laporan salah satu LSM di Pekanbaru. Dimana dalam pengaduan masyarakat (Dumas) disebutkan kalau lahan tersebut sebelumnya dibeli Pemprov Riau dari warga setelah membayar ganti rugi. Adapun akta jual belinya (AJB) Nomor 176/SH/1986 tanggal 31 Januari 1986 yang saat itu Pemda TK I Riau diwakili Mirzar Rasyid SH sebagai Biro Pemerintahan Kantor Gubernur Kdh TK I Riau seharga Rp. 64.782.375. Adapun ganti rugi itu diberikan kepada Ahmad dan H Aisyah dengan kuasa Nawawi.
 
Seperti diketahui, Ahmad memiliki lahan itu berdasarkan tebang tebas pada tahun 1954. Dimana sebelah Utara berbatasan dengan sungai 12 M, bagian Selatan berbatasan dengan tanah Pemda 12 M, sebelah Barat berbatasan dengan Ahmad 395 M, dan sebelah Timur berbatasan dengan H Zaili 395 M.
 
Usai Pemprov Riau membayar ganti rugi, terbitlah SHM tahun 1987, yakni SHM Nomor P.75 tahun1987 seluas 3.9 Hektar dan SHM Nomor P.76 tahun 1987 seluas 3.6 Hektar. 
 
Namun, diduga SHM lahan milik Pemprov Riau ini didouble oleh oknum yang tak bertanggungjawab dengan terbitnya SHM tahun 2009. Dalam surat ini disebutkan sebagai ahli waris Mandyas dan Juminto. Berubah namanya kepemilikan lahan itu diduga berdasarkan surat palsu Nomor : 1518 tahun 1972 dan Nomor : 1518 tahun 1973.
 
Setelah itu, diduga surat Nomor : 1518 tahun 1972 dan 1973 ini dibuat bersama-sama. Diantaranya, diduga oleh mantan Wakil Kepala Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Riau, EN bersama oknum pengacara berinisial Ark. Terkait kasus ini, EN sudah ditetapkan tersangka bahkan dijadikan DPO oleh penyidik Polda Riau pada tahun 2014. Namun, tahun 2019, EN meninggal dunia. 
 
Sementara informasi dilapangan disebutkan juga kalau SHM itu terbit berdasarkan akta jual beli Nomor 3446/SH/1985 atas nama Alm Mandyas seluas 15.234 M2.
 
Selanjutnya, keluarlah Peta Bidang atas nama Mulyadi Sastra tanggal 14 Oktober 2009 di lahan yang terletak di Jalan Garuda, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru tersebut.
 
Dalam peta bidang atas nama Mulyadi Sastra tanggal 14 Oktober 2009 ini diukur oknum BPN bernama MF dan diduga ditandatangani Kasi 1 BPN Ma.
 
Kapolda Riau, Irjen Pol M Iqbal melalui Kabid Humas, Kombel Pol Anom Karbianto menyebut, terkait kasus tersebut saat ini masih dalam pengumpulan data oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau 
 
Sejumlah pihak pihak terkait sudah dipanggil untuk diminta keterangannya. Bahkan dalam kasus tersebut penyidik juga sudah menpunyai warkah atas lahan tersebut, setelah penyidik menyurati Kanwil BPN Riau.
 
Dari pengumpulan data yang telah dilakukan, ternyata benar kalau lahan itu milik Pemda Riau. Nah, untuk saat, penyidik masih melakukan pendalaman data untuk mencari dugaan kerugian negaranya.
 
Informasi yang dirangkum wartawan dilapangan, diduga lahan yang dikuasai pihak-pihak yang tak bertanggungjawab itu sama luasnya dengan aset Pemda Riau (luas tercantum disertifikat). Bahkan diduga dilahan itu sudah ada bangunan rumah, diduga milik oknum ASN Pemprov Riau berinisial ES. 
 
Tak hanya itu, diduga di lahan tersebut juga sudah berdiri dua unit rumah. Satu dari dua unit rumah yang berdiri itu diduga milik Yus mantan pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Riau. Selain itu, dilahan tersebut juga diduga dikapling kapling dari pegawai pemda. (Ji)