Kuasa Hukum Terdakwa Minta Dakwaan Dan Tuntutan JPU Batal Demi Hukum.
Rokan Hilir, suaralira.com - Sidang perkara lanjutan dugaan tindak pidana penggelapan dana dalam jabatan dengan Terdakwa Rajadi alias Awie Tong Seng selaku wakil ketua I Yayasan Perguruan Wahidin Bagan Siapiapi Kabupaten Rokan Hilir-Riau kembali digelar di Pengadilan Negeri Rokan Hilir senin 21 Mei 2018 sekitar pukul 10.30 Wib .
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim M.Hanafi Insya SH didampingi Hakim Anggota Lukmannul Hakim SH dan Rina Yose SH, sebagai Panitera Harmi Jaya SH. sedang Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili Sulastri SH. Agenda sidang kedua ini adalah eksepsi atau bantahan dakwaan oleh Kuasa Hukum terdakwa Apdhal Muhammad SH,Lambok H.Pakpahan SH dari Kantor Apdhal law Firm jakarta dan dari Kantor Hukum Coetra Andika SH Rokan Hilir Riau diwakili Alben Tajuddin SH dan S.Hasibuan SH.
Pada agenda sidang ini Kuasa Hukum Terdakwa membacakan eksepsi nya secara bergantian, yang pada intinya memaparkan bahwa dalam pembacaan dakwaan primer yang diuraikan JPU Maruli Sitanggang SH dari Kajari Rokan Hilir terkesan terdakwa terbukti perbuatan melawan hukum.
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maruli sitanggang SH dalam dakwaan primer yang dibacakan minggu lalu, menyatakan bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana sesuai pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dana yayasan sebesar lebih kurang 700 juta rupiah sedangkan dalam dakwaan subsider pasal 372 KUHPidana dan Undang Undang Yayasan pasal 70 ayat (1) dan (2,).
Berdasarka hasil audit independen yang dilakukan pihak Yayasan bahwa ada kerugian dalam keuangan yayasan , Seperti adanya penggunaan keuangan untuk diri sendiri, dan pengeluaran yang tidak ada bukti yang sah hingga terjadi kerugian keuangan pihak Yayasan, mengakibatkan pihak Pembina Yayaan melaporkan terdakwa melakukan perbuatan yang merugikan keuangan yayasan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan pihak Yayasan Perguruan Wahidin Bagan Siapiapi.intisari pembacaan dakwaan JPU.
Dengan dasar dakwaan yang dibacakan JPU tersebut, terdakwa melalui Kuasa Hukumnya melakukan bantahan atau eksepsi dan hal tersebut merupakan hak seorang terdakwa.
Pada sidang Eksepsi atau keberatan yang disampaikan Penasehat Hukum Terdakwa, bahwa pemeriksaan organ yayasan dalam penyitaan atau pengambilan data dokumen milik Yayasan dalam perkara
a quo penyidik atau penuntut umum dengan segaja mengabaikan dan melanggar ketentuan pasal 53 ayat ( 2 ) Undang undang nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.
Bahwa dalam perkara ini penerapannya merupakan Lex Specialis. artinya pemeriksaan organ yayasan dalam hal ada dugaan perbuatan melawan hukum harus melalui penetapan pihak pengadilan, atas permohonan pihak ketiga yang berkepentingan.
Sedangkan permohonan penyidik dalam hal ini Polda Riau untuk memeriksa organ yayasan Perguruan Wahidin dalam perkara ini telah ditolak oleh pihak Pengadilan Negeri pada tahun 2010 lalu.
Sehingga penasehat hukum dalam berpendapat penyidik dan penuntut umum dalam memeriksa perkara ini cacat hukum dan dinyatakan tidak dapat diterima. " jelas penasehat hukum terdakwa yang secara bergantian membacakan keberatannya dalam sidang tersebut.
Dalam eksepsi penasehat hukum juga meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan sela terhadap terdakwa yakni mengabulkan permohonan eksepsi terdakwa, menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan memohon membebaskan terdakwa dari Tahanan rumah.
Atas eksepsi yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa, JPU yang diwakili oleh Sulestari SH langsung mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk memberi waktu satu minggu menyiapkan tanggapan atas eksepsi tersebut , dan selanjutnya ketua majelis hakim mengabulkan permohonan JPU dan mengatakan sidang akan dilanjutkan pada hari senin 28/5/18 dengan agenda tanggapan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya sidang ditutup oleh Ketua Majelis M.Hanafi Insya SH.*** (Asim)