MUSI RAWAS (SUMSEL), suaralira.com - Diduga dianiaya tetangga, korban Muhamad (60) warga Dusun 01 Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit, melapor ke Polsek Rupit. Dari laporan korban tersebut, pihak kepolisian langsung mengambil tindakan tegas menjemput terlapor inisial PPr (20).
Tindakan penganiayaan tersebut dilakukan pelaku pada pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2019 sekira PUKUL 05.20 WIB di Mushola Alpala Pasar Lawang Agung Kecamatan Rupit. Dimana pelaku melakukan perbuatanya dengan cara, sewaktu korban sedang melaksanakan ibadah Sholat Subuh berjamaah di Mushola Alpala langsung di pukul pelaku hingga terduduk.
Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Rupit menjaskan, "pada saat korban Shalat dan sewaktu sujud terahir pelaku memukul korban sebanyak Lima kali dari belakang menggunakan sebuah batu sehingga membuat korban terduduk. Lalu korban sempat berbalik badan dan melihat pelaku saat akan melarikan diri ke arah pintu keluar, jelasnya"
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada kepala bagian belakang dan korbanpun melaporkan peristiwa itu ke pihak yang berwajib. Mendapat laporan dari korban lalu,pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2019 sekira jam 14.00 WIB.
Berdasarkan informasi bahwa Pelaku sedang berada di rumah temanya Serfin, lalu Kanit Reskrim Polsek Rupit beserta anggotanya berangkat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, sehingga pelaku dapat ditangkap tanpa perlawanan.
"Pelaku berhasil diamankan saat berada dirumah temanya pada Hari Minggu 24 Maret 2019 sekira pukul 14.00 WIB," ungkapnya.
Dihadapan petugas pelaku mengakui semua perbuatanya ia lakukan karena dendam terhadap korban, karena setiap kali pelaku akan belanja di toko milik korban sering tidak di layani dan pelaku juga di tuduh mencuri hewan ternak milik korban.
"Selanjutnya pelaku Dibawa dan diamankan di Polsek Muara Rupit guna penyidikan lebih lanjut, "pungkasnya. (hr/sl)