Toko sembako tempat pelaku melakukan tindak pidana melawan hukum dengan membunuh majikannya
Kasus pekerja menikam majikan

Akibat Sakit Hati Di Tegur, Pekerja Nekat Menikam Majikan Dengan Pisau Dapur

Rokan Hilir, suaralira.com - Seorang karyawan sebuah toko sembilan  bahan pokok, 'Sima Jaya', JS alias Karios (21) warga Jl Lancang Kuning Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) nekad  melakukan tindakan melawan hukum dengan cara menikam majikannya dengan mempergunakan alat benda tajam secara disengaja pasca ditegur karena terlambat masuk kerja, Kamis (29/3) petang.
 
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolsek Bagan Sinembah pada Kamis (29/3) malam menyebutkan bahwa pelaku secara sengaja menganiaya majikannya, Herman (59) pemilik toko Sima Jaya yang beralamat di Simpang Sei Buaya, Jln Jendral Sudirman, Bagan Batu dengan menggunakan pisau dapur karena sakit hati.
 
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Vera Taurensa SS MH membenarkan peristiwa tersebut. "Ya, diduga pelaku merasa tidak senang karena dimarahi majikannya sebab terlambat masuk kerja," ungkap Kapolsek.
 
Dengan sakit hatinya pelaku, nekat melakukan penganiayaan secara melawan hukum yaitu penganiyaan secara kekerasan dengan memakai benda tajam secara sengaja ,lanjut Kompol Vera,  memaparkan pelaku merasa tidak senang yang selanjutnya pelaku dengan terlebih dahulu menunggu toko tutup selanjutnya pelaku menyerang korban dengan cara menusuk korban dari depan yang tanpa diduga korban dengan menggunkan pisau hingga korban mengalami luka pada bagian dada dan berlumuran darah.
 
Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tersebut pun diketahui oleh saksi Luhut Silaban dan saksi Opung Gio Br Harianja yang pada saat itu berada disekitar kejadian. Usai melakukan penikaman pelaku yang sedang kalap selanjutnya langsung berlari keluar dari toko dan warga yang berada di sekitar TKP langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian para warga yang berada di TKP kemudian membawa pelaku ke Polsek Bagan Sinembah, sedangkan korban yang mengalami luka-luka langsung dibawa ke Puskesmas guna perawatan.
 
"Dari peristiwa tersebut, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah Pisau dapur yang berlumuran darah, satu buah kaos oblong warna hitam berlumuran darah dan satu buah Celana Pendek warna coklat berlumuran darah milik korban," beber Kapolsek. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku pelaku akan disangkakan Pasal 351 ayat 2 Jo 338 Jo 53 KUHP.***(AS/RH)