Suaralira.com, Inhu - Setelah sekian tahun kasus pembunuhan di kecamatan peranap akhirnya diungkap oleh Polres Inhu, pengungkapan kasus pembunuhan terhadap HM (50) warga dengan KTP Desa Sipangkur, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumbar yang terjadi Senin, 25 Oktober 2021 sekitar pukul 15.30 WIB, di Dusun III Tamiang, Desa Pematang Benteng Kecamatan Batang peranap, Kabupaten Inhu.
Kasus pembunuhan tersebut tidak lain tidak bukan dilakukan oleh pelaku yang juga rekan kerja korban, MP (35) dengan alamat KTP, Dusun II, Desa Hinai Kanan Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan dua orang temannya yang masih dalam pemburuan saat ini.
Saat press release Kapolres Inhu yang diwakili oleh Wakapolres dijelaskan , Sabtu 30 Oktober 2021 sekira pukul 09.00 WIB, istri pertama korban menghubungi anak kandungnya memberitahu jika telephon seluler korban tidak aktif dan tidak bisa dihubungi.
Kemudian, anak korban berangkat menuju Dusun Tamiang, Desa Pematang Benteng, Kecamatan Batang Peranap untuk menjumpai korban.
Sesampainya di rumah korban yang juga merupakan ayahnya , lokasi kebun Dusun Tamiang, Desa Pematang Benteng, namun anak korban tidak menemukan korban dilokasi tersebut
Bahkan dalam pondok atau rumah kebun, tidak ada lagi pakaian milik korban maupun istri muda korban, EN (38). Anak korban terus mencari tahu keberadaan ayahnya pada beberapa orang kenalannya, namun tidak ada yang mengetahui korban.
Karena sang anak tidak menemukan sang korban(ayahnya) Kemudian, 1 Maret 2022 anak korban melaporkan hal tersebut pada Polsek Peranap terkait hilangnya korban.
Selanjutnya, Sabtu, 5 November 2022, anak korban mendapat informasi jika istri muda korban berada di Medan.
Korban melaporkan informasi itu ke Polsek Peranap, unit Reskrim Polsek Peranap langsung berangkat menuju Medan dan berhasil menemukan EN. Kepada polisi, EN mengatakan jika korban telah di ikat dan dipukul oleh MP serta 2 orang temannya di lokasi kebun tak jauh dari pondok korban.
Atas ucapan EN kepada pihak kepolisian yang menjemlutnya akhirnya Unit Reskrim langsung membawa EN kembali ke Peranap dan diminta untuk menunjukkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) sesuai yang dikatakan oleh EN.
Dari keterangan yang dimaksud oleh EN sesampainya dilokasi yang dimaksud benar saja, dilokasi itu, ditemukan tengkorak dan tulang belulang manusia yang diduga adalah kerangka korban yang sudah tidak utuh lagi.
Selanjutnya,pemeriksaan EN yang lebih mendalam lagi dan Berdasarkan pengakuan EN, 2 unit kendaraan milik korban, yakni sepeda motor merek Honda Revo, BA 2675 VU dan 1 unit truk colt diesel BA 8721 VA dijual oleh EN dan tersangka MP, kemudian uang hasil penjualan 2 unit kendaraan itu telah mereka bagi dan menghilang dari Peranap untuk menghilangkan jejak.
Dari hasil keterangan EN pihak penyidik dari hasil pemeriksaan Maka Polsek Peranap menjerat EN dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan sudah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat.
"Mengenai keterlibatan EN dalam kasus pembunuhan masih kita sidik, jika dia terlibat dan bekerjasama , maka tetap ditindak," Tegas Wakapolres.
Kasus pembunuhan tersebut guna untuk penyelidikan selanjutnya dan memburu pelaku, Polsek Peranap berkoordinasi dan dibackup Satreskrim Polres Inhu. Informasi yang diperoleh tim, jika pelaku sedang berada di Desa Hinai Kanan, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumut.
Atas informasi tentang keberadaan pelaku Kasat Reskrim Polres Inhu, mengintruksikan tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu bersama unit Reskrim Polsek Peranap bergerak menuju Langkat u tuk bergerak cepat.
Jumat 21 Juli 2023, tim gabungan yang dipimpin Ipda Danil S.P berangkat ke Langkat meski hanya berbekal ciri-ciri dan sedikit informasi tentang pelaku.
Kerja keras tim akhirnya membuahkan hasil, Sabtu 22 Juli 2023, tim berhasil melacak siapa pelaku serta wajah pelaku hingga tim menuju rumah pelaku, namun saat itu, pelaku tidak dirumah.
Tim terus mengintai dan mengawasi rumah pelaku, hingga akhirnya, diperkirakan sekitar pukul 18.30 WIB, MP pulang kerumahnya dan tidak menunda nunda kesempatan tim langsung lakukan penangkapan untuk diamankan.
Dari keterangan pelaku kepada tim bahwa MP mengaku telah membunuh korban dibantu dua orang temannya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Korban dibunuh menggunakan sebatang balok broti.
Saat kejadian, korban diajak MP dan dua rekannya untuk menanam sawit milik korban, tak jauh dari rumah atau pondok kebun. kemudian, pelaku menghantam broti ke arah kepala bagian belakang korban hingga korban tersungkur.
Akan tetapi korban terlihat masih bernyawa dan pelaku masih Melihat korban masih bernyawa, kembali ketiga pelaku memukul bagian kepala dan anggota tubuh lainnya hingga korban meninggal dunia tidak berkutik lagi.
Dari keterangan pelaku kepada penyidik bahwa Motif pembangunan itu hanya karena MP sakit hati dan dendam karena korban memarahi dan mengeluarkan kata-kata kotor pada MP ketika MP membawa sepeda motor milik korban tanpa izin.
Dan terkait pembunuhan tersebut terhadap harta benda milik korban berupa korban, seperti 1 unit sepeda motor Honda Revo telah dijual seharga Rp 3 juta dan truk colt diesel seharga Rp 60 juta, uang hasil penjualan dibagi-bagi, termasuk EN, istri muda korban menikmati hasil penjualanya.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Peranap untuk proses selanjutnya, sementara dua pelaku lain terus diburu, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita amankan," Tutup Wakapolres(Pr4as/sl)