Suaralira.com, INHU - Berdasarkan Himbauan dan keputusan Kakorlantas Satuan Polisi Lalu (Satlantas) Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau uji coba lapangan praktek wajib untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) C, sesuai Keputusan Kakorlantas nomor: Kep/105/VIII/2023.
Terkait dengan uji coba lapangan praktek SIM C terbaru itu dilaksanakan seluruh personel Satpas 0915 Satlantas Polres Inhu, Minggu 6 Agustus 2023 pagi, dihalaman Mapolres Inhu.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Inhu, AKP Fajri Sentosa, S.H., M.H dan PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Senin, 7 Agustus 2023 menjelaskan bentuk lapangan praktek SIM C terbaru tersebut.
Dijelaskan Kasat, jika lapangan lama menyerupai angka delapan, namun lapangan terbaru tidak menyerupai angka, tapi beberapa tikungan dengan panjang rute lebih kurang 50 meter, lebar 1 meter.
"Mudah-mudahan, dengan lapangan terbaru ini, bisa memudahkan masyarakat ketika ujian praktek SIM C, mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
" Selain itu juga untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan berlalu lintas," ucap Kasat.
Selanjutnya, dikatakan Kasat, hingga saat ini Satlantas Polres Inhu tetap memberikan coaching clinic yaitu, pelatihan dan pendampingan untuk masyarakat yang akan mengikuti uji teori maupun uji praktek pembuatan SIM di Satpas 0915 Polres Inhu setiap hari kerja, Senin sampaiJumat, pukul 15.00 s/d 17.00 WIB secara gratis."terangnya
"Coarching clinic ini bertujuan meningkatkan ilmu, wawasan dan keterampilan masyarakat dalam berkendara sekaligus mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian praktek SIM," Tutup Kasat.(Pr4as/sl)