Pekanbaru (Suaralira.com) - LSM Masyarakat Riau Peduli Bangsa (MRPB) berharap penyidik Polda Riau mengusut tuntas laporan kasus dugaan jual beli lahan Pemda Riau yang berada di Jalan Garuda, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru lebih kurang 7.5 Hektar.
''Dugaan kasus ini sudah kami laporkan beberapa minggu lalu ke Dit Krimsus Polda Riau. Namun informasinya, setelah kami kroscek, pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut dilimpahkan penanganannya ke Dit Krimum Polda Riau,'' kata Sekretaris MRPB, Indra Pahlawan, hari ini.
Menurutnya, pihaknya saat ini belum mengetahui secara pasti, kenapa proses hukum Dumas yang dibuatnya tersebut dilimpahkan penanganannya ke bagian Subdit II, Ditkrimum Polda Riau. Sebab, sejak pengaduan itu dilayangkan secara resmi, pihaknya sampai saat ini belum pernah sama sekali diminta keterangan sama penyidik.
''Harus diusut tuntas. Karena tanah tersebut dibeli Pemprov Riau menggunakan uang negara, yang notabene uang rakyat Riau. Kami juga meyakini penyidik Polda Riau profesional dalam memproses pengaduan kami ini,'' tambahnya.
Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah juga harus dapat bekerja sesuai dengan kewenangannya untuk menjaga aset milik Pemprov Riau. Soal ini, pihaknya juga sudah mengkonfirmasi ke BPKAD dan membenarkan kalau lahan tersebut milik pemda. Bahkan saat itu, salah seorang pegawai BPKAD mengaku kalau pemda sudah ada membangun rumah sekitar dua unit dilokasi tersebut.
''Seharusnya disemua aset Pemprov Riau yang berpotensi diganggu pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab di pagar beton, biar para pengganggu berpikir panjang untuk menggerogoti tanah Pemprov Riau. Dan mengenai dua unit rumah itu, diduga oknum pegawai BPKAD itu tak mengetahui atau diduga sudah berbohong. Karena informasi yang kami dapat, dua unit rumah type 45 yang dibangun itu diduga milik perseorangan atau pribadi,'' katanya lagi.
"Untuk itu, kami meminta Kepala BPKAD Provinsi Riau untuk mengamankan aset Pemprov Riau yang rawan diserobot oknum yang tidak bertanggung jawab," sambungnya
Seperti diketahui, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Riau Peduli Bangsa (MRPB) dalam kasus ini juga menyurati Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau.
'Kami sudah masukan surat ke BPKAD, Senin (31/7). Maksud kami menyurati BPKAD agar mengamankan dan memelihara aset tanah milik Pemerintah Provinsi Riau yang terletak di Jalan Garuda, Kelurahan Tobek Gondang, Kecamatan Binawidya seluas 7.5 hektar yang menjadi wewenang BPKAD. Adapun tebusannya, Kementrian Dalam Negeri, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau, Kejati Riau, DPRD Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI,'' kata Sekretaris LSM Masyarakat Riau Peduli Bangsa, Indra Pahlawan.
Selain itu, pihaknya juga sudah menyurati BPN, mempertanyakan kenapa diobjek lahan yang sama ada dua sertifikat. ''Kami sebagai masyarakat meminta BPN jangan ada lagi jual beli di lahan tersebut dan atau pemecahan SHM. Karena itu tanah Pemerintah Provinsi Riau, maka otomatis tanah negara,'' tegasnya.
Lahan ini sebelumnya dibeli Pemprov Riau dari warga setelah membayar ganti rugi. Diantaranya Ahmad dan H Aisyah dengan kuasa Nawawi.
Ahmad memiliki lahan itu berdasarkan tebang tebas pada tahun 1954. Dimana sebelah Utara berbatasan dengan sungai 12 M, bagian Selatan berbatasan dengan tanah Pemda 12 M, sebelah Barat berbatasan dengan Ahmad 395 M, dan sebelah Timur berbatasan dengan H Zaili 395 M.
Usai Pemprov Riau membayar ganti rugi, terbitlah SHM tahun 1987, yakni SHM Nomor P.75 tahun1987 seluas 3.9 Hektar dan SHM Nomor P.76 tahun 1987 seluas 3.6 Hektar. Namun, diduga SHM lahan milik Pemprov Riau ini didouble oleh oknum yang tak bertanggungjawab dengan terbitnya SHM tahun 2009. Dalam surat ini disebutkan sebagai ahli waris Mandyas dan Juminto. Berubahnya nama kepemilikan lahan itu diduga berdasarkan surat palsu Nomor : 1518 tahun 1972 dan nomor : 1518 tahun 1973.
Diduga surat Nomor : 1518 tahun 1972 dan 1973 ini dibuat bersama-sama. Diantaranya oleh mantan Wakil Kepala Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Riau, EN. Bahkan dalam kasus ini, EN ditetapkan tersangka dan dijadikan DPO oleh penyidik Polda Riau pada tahun 2014. Namun, tahun 2019, EN meninggal dunia. Dalam kasus ini diduga oknum pengacara Ark, sebagai sumber dasar pembuatan surat tersebut.
Gubernur Riau, H Syamsuar yang dikonfirmasi, Senin (3/7) malam sekitar pukul 22.27 WIB mengaku, belum mengetahui hal itu. ''Akan saya tanya dulu ke kepala BPKAD,'' katanya.
Meski demikian Syamsuar menambahkan, jika benar ada lahan Pemda yang diduga diserobot dan diperjualbelikan, tentunya ini sudah masuk masalah pidana.
''Kita akan telusuri dan kroscek hal ini. Dan jika lahan ini memang milik Pemda Riau, tentu akan kita perjuangkan,'' ungkapnya. (Ji/Sl)