Foto : Sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim yang di ketuai Fadhil, SH

PN Kualasimpang, Gelar Sidang Putusan Pertama, Kasus Penyelundupan Narkoba 73 Kg Beserta 36 Ribu Butir Exstacy

Aceh Tamiang,Suaralira.com -- Pengadilan Negeri(PN) Kualasimpang,  menggelar sidang pembacaan putusan pertama terhadap para terdakwa kasus penyelundupan Narkoba seberat 73 Kg beserta 30 ribu butir Pill Exstacy, berlangsung di Pengadilan Negeri, setempat,  Jalan Ir. Juanda Karang Baru,  Kabupaten Aceh Tamiang.
 
Sidang pembacaan putusan pertama terhadap sembilan (9) orang terdakwa yang terjerat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis Shabu sebanyak 70 bungkus,  atau seberat  73.505,55 Gram (tujuh puluh tiga ribu lima ratus lima koma lima puluh lima) beserta 6 (enam) bungkus berisi 30.000 (tiga puluh ribu) butir pil ekstacy atau seberat sekitar 8.163,74 (delapan ribu seratus enam puluh tiga koma tujuh puluh empat) gram, digelar hari Selasa (30/04/2019) sekitar pukul 10.00 Wib. 
 
Sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim yang di ketuai Fadhil, SH terlihat didampingi hakim Anggota Syahrozi,S.H dan Desca Wisnubrata,S.H., M.H, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teddy Lazuardi,  SH, MH didampingi Yunasrul,  SH.
 
Pembacaan putusan pertama tersebut langsung dibacakan hakim ketua,  Fadhil, SH kepada masing - masing terdakwa secara terpisah yang ikut didengarkan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejari Aceh Tamiang.
 
Dalam putusan tersebut hanya terdakwa Amat Atib yang diganjar lebih ringan dari yang lain yaitu 18 tahun penjara denda 1 Milyarr sebelumnya  juga dia dituntut penjara se umur hidup, kecuali terhadap delapan (8) terdakwa lainnya oleh JPU sebelumnya di tuntut pidana mati. Sementara saat putusan pertama,  mereka  masing - masing diganjar 20 tahun penjara dengan denda 2 Milyar.
 
Sementara  terhadap terdakwa Ibrahim Bin Hasan, Alias Hongkong,  oleh majelis hakim dia didenda sebesar 5 Milyar atau subsider 2 tahun yang kemudian melalui Kuasa Hukumnya dalam sidang pembacaan putusan tersebut langsung menyatakan banding.  
 
 
Delapan terdakwa yang di ganjar penjara 20 tahun masing-masing,  IBRAHIM AHMAD (46 tahun) ber Alamat Dusun IV Kelurahan Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe Propinsi Aceh, Pekerjaan Nelayan, diganjar 20 Tahun penjara denda 2 Milyar atau subsider 1 Tahun penjara. 
 
ABDUL RAHMAN( 38 Tahun) ber Alamat, Desa Sungai Kecamatan Sungai Bilah Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera Utara, Pekerjaan Nelayan,diganjar 20 Tahun penjara denda 2 Milyar atau subsider 1 Tahun penjara. 
 
JOKO SUSILO (30 tahun) ber Alamat, Sungai Bilah Barat Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera Utara, Pekerjaan Wiraswasta,diganjar 20 Tahun penjara denda 2 Milyar atau subsider 1 Tahun penjara. 
 
AMAT ATIB (28 tahun) ber Alamat, Kecamatan Sungai Lepan Kelurahan Sungai Bilah Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera Utara, Pekerjaan    Nelayan, diganjar 18 tahun penjara dengan denda 1 Milyar subsider 1 Tahun penjara. 
 
IBRAHIM bin HASAN alias HONGKONG, ber Alamat, di Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera Utara, Pekerjaan Wiraswasta, diganjar 20 Tahun penjara denda 5  Milyar atau subsider 2 Tahun penjara. 
 
RINALDI NASUTION alias (48 tahun) ber Alamat, Kampung Plawi Selatan Kecamatan Plawi Darat Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera Utara, Pekerjaan, Nelayan, diganjar 20 Tahun penjara denda 2 Milyar atau subsider 1 Tahun penjara. 
 
IBRAHIM alias JAMPOK (48 tahun) ber Alamat, Dusun II Bakti Paya Tampak Pangkalan Susu Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera Utara, Pekerjaan Wiraswasta, diganjar 20 Tahun penjara denda 2 Milyar atau subsider 1 Tahun penjara. 
 
FIRDAUS bin SULAIMAN alias DAUS (44 tahun)  ber Alamat    , Dusun Teupin Gapeuh Kelurahan Rantau Panjang Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur Propinsi Aceh, Pekerjaan Wiraswasta,diganjar 20 Tahun penjara denda 2 Milyar atau subsider 1 Tahun penjara. 
 
SYAFWADI(44 Tahun) ber Alamat    , Perumnas Blok A No.10 RT.001 RW.015 Kelurahan Duriankang Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau, Pekerjaan Karyawan swasta, diganjar 20 Tahun penjara denda 2 Milyar atau subsider 1 Tahun penjara.
 
Berdasarkan bukti persidangan, diduga  para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, tanpa hak dan tidak memiliki izin, memiliki, menyimpan dan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 yang dalam hal ini perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam dengan Pidana Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UUD Republik Indonesia No 35 Tahun 2009, tentang narkotika. 
 
 
Pantauan media, sidang pembacaan putusan pertama, dikawal ketat pihak Kepolisian Resor Aceh Tamiang  dengan bersenjata lengkap, terlihat berjalan lancar. 
 
Selesai pembacaan  putusan pertama, para terdakwa melalui penasehat hukum menyatakan pikir - pikir. Hal yang sama juga seperti disampaikan  JPU kepada majelis. 
 
Selanjutnya pihak majelis memberikan waktu selama tujuh (7) hari terkait putusan pertama menerima atau melakukan upaya hukum,  baik kepada JPU maupun terhadap terdakwa, terkait  putusan pertama tersebut, seperti yang disampaikan majelis dalam sidang tersebut.
 
Sementara itu, Hakim ketua Pengadilan Negeri Kualasimpang,  Fadhil,  SH ketika di konfirmasi Suaralira.com usai memimpin sidang pembacaan putusan,  Selasa (30/04/2019), terkait pertimbangan majelis hakim atas putusan tersebut, mengatakan bahwa pertimbangan majelis lengkap dalam putusan, "Ini bukan pertimbangan saya,  itu pertimbangan majelis hakim PN Kualasimpang", ujarnya
 
Sekarang putusan ini kan,  putusan Pengadilan Negeri Kualasimpang yang apabila disebut satu persatu kan panjang, pada pokoknya, kami sebagaimana tersebut,  kami berpendapat m,  sepanjang masih ditemukan keadaan yang meringankan bagi diri terdakwa, tidak patut kiranya menjatuhkan hukuman maksimum, ungkapnya 
 
"Selain itu para terdakwa ini adalah orang- orang yang disuruh oleh Burhan pemilik narkoba yang telah meninggal ", tutup Fadhil, SH. (tarm / sl)