INDRAGIRI HULU-RIAU, suaralira.com - Unit Reskrim Polsek Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau berhasil meringkus dua pelaku pencurian emas milik warga Desa Talang Tujuh Buah Tangga, Kecamatan Rakit Kulim.
Kapolres AKBP Dasmin Ginting melalui Paur Humas Bripda Misran menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berinisial HH (35) warga Bukit Sari Jujuan Ilir, Kabupaten Bungo, Jambi dan BN (60) tahun warga Balai Rajo, Kabupaten Tebo, Jambi tersebut Selasa kemarin sekitar pukul 05.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan Lentina Br Sinaga yang mengaku menjadi korban pencurian emas sebanyak 15 mayam dan uang tunai Rp17 juta, Minggu (9/12/2018) lalu di Desa Talang Tujuh Buah Tangga.
Berdasarkan informasi bahwa tersangka diduga melarikan diri menuju Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Kanit Reskrim Polsek Kelayang beserta beberapa anggota bergerak menuju Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi.
Setelah memastikan keberadaan pelaku, Polisi kemudian melakukan penangkapan kedua pelaku diamankan berikut barang bukti, berupa uang tunai sebesar Rp4.700.000 dari tersangka HH, 3 gelang emas 24 karat dan satu cincin emas 24 karat, termasuk satu pucuk senjata api (senpi) airsoft jenis Revolver.
Polisi juga mengamankan lima butir amunisi revolver aktif, 2 sebo abu-abu, satu dompet kuning, celana kain warna coklat, tas selempang kulit dan uang tunai sejumlah Rp504.000. Kini kedua pelaku sudah kita amankan,***(rn).