Suaralira.com, Inhu - Rapat Dengar Pendapat ( RDP) oleh DPRD Inhun melalui Komisi II digelar jum'at 1 September 2023 berdasarkan surat pengaduan yang dilayangkan oleh Desa Petala bumi nomor : 140/PB-PEM/VII/2023/500 tentang permohonan yang ditujukan kepada ketia DPRD Inhu ca Komisi II tertanggal 20 Juli 2023.
Terkait permasalahan kisruh desa petala bumi dengan pihak perusahaan PT. Inecda Desuai dengan risalah Panitia Pemerisksaan tanah B nomor 8 / 2020 Bahwa filt Inecda terdapat tanah Yang dimohonkan terhadap tanah bidang berdasarkan tanah bidang dengan nomor : 55/2018 Tanggal 21 november 2018 tercatat luas hasil pengukuran Dengan pemetaaan bidang seluas 6322.4545 ha
Sesuai dengan pengujian Fisik dan penunjukan batas dalam luasan tersebut terdapat luas areal yang sudah di unclave 579.1122 ha yang terdiri dari areal yang dikuasai masyarakat seluas 90,7676 ha, Kebun inti yang overlap dengan HGU nomor 19 tahun 200Seluas 217.4280 ha,
Termaktub dan Berdasarkan hasil Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B Nomor: 8/2020, Bahwa di PT INECDA terhadap tanah yang dimohon berdasarkan Pela Bidang Tanah Nomor: 55 2018 Tanggal 21 November 2018 tercatat luas hasil pengukuran dan pemetaan seluas 6.322,4545 Ha,
Ditandai dengan Sesuai dengan pengujian fisik dan penunjukan batas dalam luasan tersebut terdapat areal yang sudah di unclave 217.4280 ha, sesuai peruntukan nya yakni diantaranya Areal sungai seluas 12,4804 Ha,Areal Tapak Tower Sutet PLN seluas 0,4432 Ha,Areal yang terindikasi berada pada Kawasan Hutan Produksi Konversi seluas 207,1883 Ha, dan Areal yang terindikasi berada pada Kawasan Lindung Resapan Air seluas 50,8050 ha
Sehingga saat ini luas Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha Nomor 01 Tahun 1992 menjadi seluas 5.743.3420 Ha.merujuk itu dikarenakan tanah atas nama Pemerintah Desa Petala Bumi Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu Provini RIAU yang termasuk didalamnya masuk ke HGU PT.INECDA Memohon kepada Ketua DPRD INHU c/q Komisi II . agar lahan yang telah di keluarkan dari Hak Guna Usaha PT. INECDA berdasarkan Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B,seperti daerah resapan air yang ada di PT INECDA seluas 50.8050 Ha yang selama ini masih ditanami kelapa sawit dan diambil hasilnya oleh PT. INECDA agar dihutankan kembali," Papar kades petala bumi Sugiono, a.MA.
Atas persoalan dan kekisruhan antara Desa Petala Bumi dan Pihak PT. Inecda DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Melalui Komisi II DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) memanggil para pihak untuk dilakukan Hearing, Jumat 1 September 2023 menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing dengan PT. Inecda Plantation dengan masyarakat Desa Petala Bumi Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu.
Hearing yang dihadiri sejumlah instansi terkait yaitu Dedi diyanto, sp Kadis Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan), Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPPTSP) yang diwakili oleh Sutrisno, Ori Onang Wibisono Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Iakan Badan Pertanahan Negara (BPN) Simatupang ,Heroyanto Bagian Tata Pemerintahan (TAPEM), Dinas PUPR yang diwakili oleh Yustinus Sriwijaya, Camat Seberida Agus Riyanto, Kades Petala Bumi Sugiono dan beberapa perwakilan dari masyarakat
Dari pihak PT Inecda dihadiri oleh GM Khamdi, serta Legal Formal Mukhlisin dan Muklas dan Humas PT Inecda Joko Dwiyono dan dipimpin oleh Ketua Komisi II Sugeng Riono yang didampingi oleh anggota Komisi II.
Dalam RDP ini digelar komisi II setelah atas persetujuan ketua DPRD Inhu beberapa hari lalu,” dan hari ini lakukan Hearing oleh komusi II selalu ketua moisi langsung memimpin hearing atas dasar surat permohonan dari Desa Petala Bumi Sugeng Riono langsung membuka dan memilih membuka hearing tersebut terbuka untuk umum.
“RDP ini digelar komisi II setelah mendapat atas persetujuan ketua DPRD Inhu diawali dengan penyampaian oleh Kepala Desa (Kades) Petala Bumi Sugiono yang mewakili masyarakatnya menyampaikan tuntutan kepada Management PT Inecda agar PT Inecda menerapkan permentan sesuai ketentuan yang berlaku kepadanya.
Dikarenakan areal lahan yang dimaksud sesuai dengan layangan surat ke DPRD Inhu cukup jelas berada di areal Desa petala Bumi yang memang harus dikeluarkan dari luasan HGU PT. inecda " Kata Sugiono.
Berakhirnya masa HGU PT Inecda pada tahun 2018 lalu masyarakat hanya sebagai penonton tanpa ada menerima pembinaan pola KKPA dari perusahaan korea ini ,dan masyarakat tidak ingin diam akan terus berjuang atas nama Masyarakat Desa Petala Bumi"Tegas Sugiono.
Sementara berdasarkan keterangan dalam RDP ini wilayah Desa Petala Bumi seluas 2295,19 Ha tercaplok dan masuk dalam HGU PT Inecda dan tanpa menerima kompensasi apapun, sedangkan Desa tetangga mendapatkan pola kemitraan dari PT Inecda dengan besaran 20 persen dari luasan HGUnya,.Hal inilah yang memicu konplik antara masyarakat dengan perusahaan,” ujarnya.
Dirinya meminta kepada perusahaan yaitu PT Inecda untuk memberikan hak yang seharusnya didapatkan oleh masyarakat Desa Petala Bumi
Sementara dalam keterangan dan pemamparan saat di RDP dari Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Hariyanto membenarkan bahwa lokus yang disengketakan selama ini berada di Desa petala Bumi.
”Saat kunjungan ke lapangan memang benar Lokus berada di wilayah Desa Petala Bumi,” ungkap pria yang akrab disapa Anto ini.
Sementara Kadis Lingkungan Hidup Ori Onang Wibisono ketika dimintai keterangan oleh ketua komisi II disampaikan adanya dijelaskan bahwasanya untuk segala perizinan amdal dan lainya sudah melalui pusat semua lewat SOS jadi dalam hal ini Dinas Lingkungan Kabupaten Indragiri Hulu sudah tidak ada kewenangan lagi soal izin, "ucap Kadis Sambil tersenyum
Sementara dari pihak perusahaan PT Inecda yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, melaluiJenderal Maneger mengakui adanya permasalahan lahan resapan air di Desa petala Bumi belum klar dengan pihak Desa Petala Bumi yang akhirnya belum tubtas terhadap kawasan lindung Resapan Air seluas 50,8050 ha oleh karenanya terkait persoalan tersebut belum merealisasikan pembangunan kebun plasma 20 persen dari luasan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. inecda akan tetapi akan diselesaikan juga dengan pihak Desa Petala Bumi.
Demikian dikatakan oleh Jendral Maneger (GM) manajemen PT Inecda, Khamdi, selaku Senior Manager yang didampingi oleh Mukhlis, Legal Formal PT Inecda. dan Joko Dwiyono, Humas PT Inecda, saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Inhu,
sebelum ketua momisi menutup Hearing RDP diakhir kesempatan Personil BPN Karim sempat terjadi kisruh, karena Karim menanyakan kepada Pihak Kepala Desa dan Warga Desa Petala Bumi yang mempertanyakan luasan eks transmigrasi yang berada di Desa petala berada di titik mana.
Akibatnya masyarakat Desa petala Bumi merasa terpancing dan menyatakan bahwa pihaknya mempunyai bukti atas luasan layan tersebut,merasa tersulut dan RDP smakin panas karena oleh personil BPN yang memancing keributan.
Melihat situasi sudah mulai memeans menjelang magrib langsung ketua Komisi II mengambil sikap sehingga situasi dapat di netralisir oleh pimpinan rapat sehingga situasi dapat teredam.
Langsung Ketua Komisi II Sugeng Riono SP akhirnya memberikan kesimpulan yang sebelumnya telah didengar dari Desa dan pihak pihak terkait tentang persoalan Kawasan resapan air yang. Masuk pada HGU PT.Inecda yang sudah diaunclave dan masih ditanami sawit dan masih dipanen pihak perusahaan.
Sementara layan resapan air tersebut berada di Desa Petala Bumi maka sengketa masyarakat dengan PT Inecda, telah diperoleh kata sepakat dengan memberi tenggang waktu hingga 20 hari kedepan untuk melakukan perundingan apapun bentuk caranya diharapkan pihak perusahaan segera untuk menyelesaikan dengan Desa Petala Bumi dengan waktu tersebut" Tandas Sugeng.
Selanjutnya jika nanti dikemudian hari juga tidak ditemukan kata sepakat dari perundingan itu, maka Hasil RDP ini akan terus ditindak lanjuti hingga warga masyarakat Desa Petala Bumi terbantu dengan keberadaan perusahaan ini di Kabupaten Inhu sesuai aturanya. selanjutnya dengan waktu yang ditentukan kita akan bertemu kembali di RDP ini "tutup (Prasetyo/Sl)