Foto : Ketua Tim Pengabdian Assoc Prof. Dr. Muhammad Lukman Hakim, SIP. M.Si (dua dari kanan memegang micrpohone) saat memberikan pengarahan kepada jajaran perangkat dan masyarakat Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Senin (18/9/2023). (

FISIP UB Beri Pendampingan Pemdes Ngadas Dalam Membuat Peraturan Desa yang Partisipatif

Suaralira.com, Malang - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB) Malang menggelar pengabdian kepada masyarakat yang bertajuk "Pembentukan peraturan desa yang partisipatif dalam rangka mendukung penguatan kelembagaan masyakat di Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusomo, Kabupaten Malang."
 
Acara yang digelar pada Senin (18/9/2023) di Pendapa Desa Ngadas ini dihadiri oleh Kepala Desa Ngadas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa hingga tokoh masyarakat Desa Ngadas. 
 
Ketua Tim Pengabdian Assoc Prof. Dr. Muhammad Lukman Hakim, SIP. M.Si. menyampaikan, kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa, mulai dari pemerintah desa dan BPD, tentang teknis penyusunan Peraturan Desa secara Partisipatif. 
 
Sekaligus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perangkat desa dalam menyusun Rancangan Peraturan Desa, serta memperkuat kelembagaan pemerintahan desa melalui empat hal. 
 
Di antaranya peningkatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan termasuk pembentukan peraturan mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan dan evaluasi; optimalisasi pengelolaan kekayaan desa melalui peraturan yang partisipatif, efektif dan efisien, serta optimalisasi fungsi lembaga kemasyarakatan desa.
 
Kompetensi sebagaimana di atas menurut Sekretaris Senat FISIP UB ini penting untuk dimiliki oleh kepala desa, BPD dan perangkat desa lainnya. Apalagi memang tidak semua kepala desa dan pengurus BPD memiliki pengetahuan serta pemahaman yang memadai dalam membuat peraturan desa. 
 
Dari pengabdian di Desa Ngadas ini ditemukan beberapa permasalahan terkait pembentukan peraturan desa. Di antaranya belum adanya pemahaman terkait pembentukan peraturan desa; keterbatasan sumber daya manusia; teknik penyusunan masih rendah dan belum sistematis; pelaksanaan evaluasi terhadap peraturan desa kurang maksimal; kurangnya partisipasi aktif masyarakat; serta perlu adanya bantuan sumber daya manusia. 
 
Terhadap permasalahan yang dihadapi mitra tersebut, Lukman dan tim memberikan solusi berupa pendampingan pembentukan peraturan desa yang partisipatif dalam rangka mendukung penguatan kelembagaan masyarakat terhadap semua jenis peraturan desa. 
 
Mengacu pada Pasal 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disebut dengan peraturan desa meliputi: 
 
1. Peraturan Desa (Perdes). Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. 
 
2. Peraturan Bersama Kepala Desa. Peraturan Bersama Kepala Desa merupakan peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Desa dan bersifat mengatur. 
 
3. Peraturan Kepala Desa (PERKADES). Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan bersifat mengatur. 
 
"Ketidakpahaman yang baik terhadap proses penyusunan peraturan desa dapat berdampak pada kasus hukum. Contoh di beberapa desa yang membuat aturan yang justru bertentangan dengan Undang-undang di atasnya, biasanya terkait retribusi. Tiba-tiba desa membuat peraturan pungutan retribusi, padahal terkait hal ini sudah diatur di dalam undang-undang dan desa tidak memiliki kewenangan," ungkap Lukman.
 
Oleh karena itu menurut Dosen Ilmu Pemerintahan FISIP UB ini, pemahaman terkait penyusunan peraturan desa menjadi sangat penting, utamanya bagi setiap perangkat desa utamanya. 
 
Hal penting lain yang kerap dilupakan oleh pemerintah desa menurut Lukman adalah penyusunan peraturan desa perlu melibatkan lapisan masyarakat. Banyak sekali perangkat desa yang sering mengabaikan partisipasi masyarakat dalam pembuatan peraturan desa. 
 
Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa keberadaan BPD hanya sebagai formalitas belaka. Padahal hal tersebut sangat diperlukan. Logika sederhana yang terlebih dahulu harus dipahami oleh pejabat desa pertama adalah bahwa peraturan desa dibuat untuk mensejahterkan rakyat desa dengan memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.
 
Sedangakan yang paling mengetahui kebutuhan masyarakat desa adalah masyarakat itu sendiri. Sehingga, masukan, keluhan serta keinginan masyarakat adalah yang pertama kali harus dipertimbangkan dalam perumusan suatu peraturan. 
 
"Dengan begitu maka peraturan yang dibentuk oleh pemerintah desa dapat efektif dan efisien," kata Lukman. 
 
Oleh karena itu, pengabdian dan pendampingan ini dirasa sangat perlu untuk dilakukan. Selain untuk membantu pemerintah desa dalam rangka meningkatkan kapasitas perangkat desa serta memperkuat kelembagaan serta perekonomian Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusomo, Kabupaten Malang, pendampingan ini dilakukan sebagai wujud kepedulian bagi tim dari kalangan akademisi untuk membentuk masyarakat yang mandiri, baik dan sadar hukum demi mewujudkan kesejahteraan desa melalui peraturan desa yang efektif dan efisien. (Suwandi/sl)