SuaraLira.com, LOMBOK TENGAH, (NTB) - Polsek Kopang bersama tim Unit Inafis Sat Reskrim Polres Lombok Tengah lakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) terkait terjadinya peristiwa kasus gantung diri salah satu warga Dusun Lopan Desa Monggas Kecamatan Kopang, Senin (25/09/2023).
Korban gantung diri atas nama Lalu Arya Apriansyah, Laki-laki, umur 18 th, Islam/Sasak, Pelajar, alamat Dusun Lopan Desa Monggas Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat SIK, melalui Kapolsek Kopang AKP Suherdi mengatakan menurut informasi yang didapat kejadian tersebut bermula Azmi (kakak korban) yang berada di Singapura menelpon saudara Lalu Jauhari (saksi).
“Kakak korban meminta saudara Lalu Jauhari (saksi) untuk mengecek rumah korban, keterangan dari kakak korban yang bersangkutan hari ini tidak masuk, kemudian saudara Lalu Jauhari (saksi) langsung menuju rumah korban dan membuka pintu kamar dan menemukan korban dalam posisi korban terikat lehernya oleh tali yang tergantung di plapon rumah,”jelas) Kapolsek.
Adanya infromasi terkait kejadian tersebut Kapolsek Kopang bersama anggota dan Tim Inafis Polres Lombok Tengah mendatangi dan mengecek untuk melakukan olah TKP.
“Dari hasil olah TKP tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan baik sajam maupun bekas benda tumpul pada tubuh korban,” ujar Kapolsek.
Kapolsek Kopang menambahkan keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi setelah dilakukan musyawarah oleh pihak keluarga dan menerima dengan ikhlas kematian dari almarhum Lalu Aarya Apriansyah murni peristiwa bunuh diri.
Editor : Rustam
Sumber : Humas Polres