Foto : Gubernur LIRA M.Zuhdy Achmadi (paling kiri) menunjukkan foto kondisi bangunan sekolah kepada Kasi Intel Kejari Kepanjen Deddy Agus Octavianto, S.H (Dua dari kiri), Kamis (26/10/23)

Rehabilitasi SDN 3 Sumberdem Menuai Sorotan, Kejari Siap Turun

Suaralira.com, Malang - Dugaan kecurangan pada proyek rehabilitasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Sumberdem, Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang terus bergulir. Terbaru, peristiwa tersebut kini tengah dipelototi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen Kabupaten Malang. 
 
Hal tersebut juga telah dipastikan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur usai melakukan koordinasi dengan Kejari Kepanjen pada Kamis (26/10/2023) siang. Bahkan, Kejari juga telah menelaah data yang bersumber dari pengaduan masyarakat, untuk kemudian ditiindaklanjuti di lapangan.
 
"Kami (LIRA-red) sudah berdiskusi tentang temuan tersebut dengan tim Intelijen Kejari Kepanjen. Kedatangan kami diterima dengan sangat baik oleh Kasi lntel dan timnya," ujar Gubernur LIRA Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi, Kamis (26/10/2023). 
 
Dirinya menilai bahwa respons dari kejaksaan sebagai salah satu aparat penegak hukum (APH) dalam menyikapi aduan tersebut perlu diapresiasi. Apalagi, proyek rehabilitasi yang sebenarnya diperuntukkan meningkatkan mutu pendidikan malah harus dihinggapi kecurangan oleh oknum tertentu.
 
"Kejaksaan segera turun, lnsya Allah minggu depan. Ini harus diapresiasi. Tapi tetap harus  dikawal, tujuannya untuk saling melengkapi data. Jika memang terbukti, maka ini sebuah kecurangan yang sangat memprihatinkan. Anggaran negara yang seharusnya untuk meningkatkan mutu pendidikan, malah disalahgunakan," jelas Didik. 
 
Apalagi, dirinya semakin yakin bahwa dugaan kecurangan itu benar terjadi. Hal tersebut ia yakini setelah melakukan sidak ke SDN 3 Sumberdem, dimana hasil perbaikannya secara kasat mata dinilai sangat tidak sesuai dengan anggaran sebesar Rp 149.083.900, yang tertera dalam papan proyek. 
 
"Makanya akan kami lengkapi bahan keterangan dilapangan untuk membantu tim dari Kejari," terang Didik. 
 
Sementara itu, rencana pembentukan tim tersebut juga dalam rangka merespons aduan masyarakat untuk mengusut dugaan kecurangan pada proyek tersebut. 
 
"Kami telaah dulu, dimana letak kesalahannya sebelum melangkah, mohon bersabar dulu," ujar Kasi Intel Kejari Malang, M. Deddy, Kamis (26/10/2023).
 
Untuk menguatkan data awal, ia mengaku bisa koordinasi dengan Unggul Nugroho, anggota dewan dan LIRA Jatim. Sebab informasi awal dugaan tersebut berasal dari dua pihak tersebut.
 
"Iya lah, kami matangkan dulu," imbuh Deddy. 
 
Sebagai informasi, proyek rehabilitasi tersebut merupakan program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR). Dimana untuk Kabupaten Malang, ada sebanyak 18 sekolah yang menjadi sasaran. Dengan pelaksana di daerah yang ditunjuk adalah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. (Suwandi/sl)