Geram! Masyarakat Dusun Talang Inhu Duduki Lahan Seluas 368 Hektar yang di Klaim Milik PT SS

SUARALIRA.COM, RENGAT – Merasa geram akhirnya berbondong bondong masyarakat Dusun Talang Tanjung Desa Siambul Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau yang tergabung dalam wadah koperasi Siambul Abadi, yang masuk program tahun 2008 menggelar aksi pendudukan lahan seluas 368 hektar, Rabu (29/11/2023).
 
Kejengkelan masyarakat yang merupakan Penduduk Dusun talang tanjung yang saling claim atas sengketa lahan masyarakat dengan eks perusahaan PT Seberida Subur (PT SS) anak perusahaan dari PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi yang saat ini sudah disita oleh negara.
 
Warga hendak melakukan pendudukan lahan yang diklaim milik mereka, dilapangan sangat disayangkan diduga ada oknum yang berusaha menghalang halangi upaya warga dengan cara memutus akses (jalan-red) menuju kebun masyarakat sehingga sulit. 
 
Dengan kondisi itu masyarakat menjadi berang warga sempat tersulut emosi dengan kejadian itu dan menuding ada dugaan pihak eks PT SS sebagai biang keladi pemutus akses jalan tersebut.
 
Akan tetapi dengan kondisi tersebut warga tetap tak mengurungkan niat mereka untuk menduduki lahan yang merupakan hak mereka berdasarkan sporadik yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah desa berdasarkan surat yang dimiliki. 
 
Di lokasi, warga yang didampingi Sekdes dan penerima kuasa hendak melakukan pengukuran dan mematok tapal batas, tiba tiba saja rombongan warga didatangi oleh puluhan orang yang mengaku karyawan eks PT SS (security) yang dipimpin Humas eks PT SS dilokasi tersebut akan tetapi selaku penerima kuasa dari masyarakat Dusun Talang Tanjung, Arbain, saat itu merasa terheran heran lantaran eks perusahaan justru yang datang kelokasi yang saling diclaim tersebut."ujarnya
 
Jelas dari Kedatangan mereka pada awalnya untuk mencegah niat warga yang hendak melakukan pengukuran lahan.sempat terjadi adu mulut antara pihak eks perusahaan dengan Arbain selaku pendamping masyarakat desa Siambul. 
 
Akhirnya arbain sempat terjadi adu mulut, akhirnya suasana kembali mencair setelah adu mulut yang sangat seru. 
 
Bukanya lahan ini “ sudah dikelola oleh Negara melalui PTPN V. Kenapa justru pihak eks perusahaan (PT. SS) yang menjumpai kami. Ini kan aneh dan menjadi tanda tanya kami semua,”heran Arbain.
 
Saat itu Arbain, pihaknya bersama masyarakat sudah terlalu lama menunggu agar eks PT SS menyerahkan lahan 368 ha ini kepada pemilik sahnya, yakni masyarakat.ucap arbain ditengah masyarakat dan awak media
 
Lahan ini sudah lebih dari 10 tahun mereka menikmati hasil kebun dari lahan masyarakat,masyarakat sudah habis kesabaran dan terpaksa melakukan aksi pendudukan lahan oleh masyarakat"sekarang kami akan meminta apa yang menjadi hak kami,” terang Arbain.
 
Dirinya jauh jauh hari juga mengaku sudah melayangkan surat kepada beberapa pihak, termasuk eks perusahaan dan juga PTPN V selaku pengawasan management eks koorporasi ini dan .“Pihak eks perusahaan ataupun PTPN V setelah menerima surat itu.
 
"jika ada keberatan seyogyanya mereka membalas surat yang sudah dilayangkan oleh Satsus BN Provinsi Riau beberapa waktu lalu,” sambung arbain“Caranya tidak seperti ini. 
 
"Balas surat kami !!!,” tegas Arbain dengan nada kesal, dihadapan Humas eks PT SS, Arya Sitepu.saat itu
 
Arbain bersama masyarakat tidak mau ambil pusing dengan datangnya gerombolan karyawan eks perusahaan. Sebab, niat awal warga kelokasi tak bermaksud mengganggu lahan milik perusahaan,"imbuhnya.
 
"Akan tetapi menduduki lahan mereka sendiri yang diluar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan,selanjutnua pihaknya lantas melakukan pengukuran sekaligus penduduk lahan mereka itu,” terangnya
 
Mulai hari ini kami sudah melakukan kegiatan pengukuran lahan sesuai hak hak masyarakat seluas 368 hektar tersebut."Intinya kami disini ingin menguasai lahan kami sendiri dan lahan ini diluar kebun milik eks PT Seberida Subur,” tegas Arbain.
 
Dtampak setelah masyarakat melakukan pendudukan lahan hari ini, dirinya selaku penerima kuasa jika nantinya ada pihak pihak yang mempersoalkan tentang hal ini, 
 
"Maka pihak itu dipersilahkan menunjukkan legalitas yang mereka miliki atas lahan yang dimaksud."dan apa bila mereka tidak dapat menunjukkan legalitas, maka dirinya menganggap mereka itu buta hukum,”sebutnya.
 
“Atau izin pemanfaatan berupa HGU atau izin lainnya yang diberikan meliputi bidang tanah 368 hektar tersebut,
 
Terkait dengan Ketika adanya dugaan Eks perusahaan melakukan pemblokiran jalan, pihaknya menduga ada oknum oknum yang mempunyai kepentingan dalam pelomik ini terhadap lahan ini"tuturnya
 
Dan terhadap jalan yang diputus oleh oknum eks perusahaan ini menurut Arbain merupakan kesalahan fatal. Sebab, akses ini merupakan jalan menuju kebun masyarakat tentu masyarakat juga yang disusahkan. 
 
Terhadap ini kuat dugaan ada oknum oknum yang mau berbuat anarkis dan tentunya hal ini sangat sayangkan karena.“Akses ini kan urat nadi perekonomian masyarakat. Kenapa harus diputus.
 
Dasar apa perusahaan memutus jalan ini,” kesal Arbain dilontarkan kepada perwakilan eks perusahaan saat dilokasi 
 
Saat itu perwakilan dari eks PT SS melalui bagian Humas, Arya Sitepu ketika dimintai tanggapan oleh awak media terkait adanya masyarakat yang hari ini melakukan aksi pendudukan lahan yang saling diclaimkan antara pihak eks PT SS dengan masyarakat pihaknya juga tidak melarang ataupun juga memberikan izin kepada masyarakat yang datang. 
 
Atas pengakuan yang dikatakan oleh Humas yang mengaku baru 9 bulan ditempatkan oleh management eks PT SS .
 
Saat ditanya dari penerima kuasa (Arbain) begitu juga sejumlah awak media dirinya tampak enggan berkomentar banyak sejauh ini seolah olah tidak mengetahui terkait polemik ini.
 
“namun dikatakanya bahwa kami punya legal, dia yang bisa menjawabnya sementara kami hanya diperintahkan untuk mengambil vidio saja saat mereka masuk. Dan nanti kita laporkan kepada pimpinan. Intinya kami tidak ingin adanya bentrok dilokasi,” ucapnya.
 
Sementara diketahui bahwa lahan seluas 368 ha yang saat itu ditanami pohon kelapa sawit oleh pihak perusahaan sudah tak dikelola lagi dan lahan itu sudah terbengkalai sejak beberapa tahun silam.” Kebun itu sudah ditinggalkan dan tidak dikerjakan oleh perusahaan."sebut arbain. (Pr4as/sl)