Suaralira.com, Malang - Masa resmi kampanye dimulai tanggal 28 November kemarin, semua peserta Pemilu, baik Partai Politik, Calon anggota legislatif di semua tingkatan (DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten) hingga calon presiden sudah memulai aktifitas kampanyenya terbatas secara resmi hingga nanti tanggal 10 Februari 2024 mendatang.
Tak terkecuali di Kota Malang, yang terdiri dari 5 Dapil berdasarkan Kecamatan yang ada di Kota Malang. Namun sayangnya masa awal kampanye di salah satu Dapil yakni Dapil Lowokwaru, diwarnai brutalitas pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) yang begitu massif dari salah satu calon angggota legislatif dari PKS inisial RMS.
Brutalitas pemasangan APK caleg tersebut merata di hampir tiap jalan poros di wilayah Lowokwaru. Namun sayangnya APK caleg tersebut banyak yang dengan sengaja menutup APK Caleg Partai lainnya yang sudah terpasang sebelumnya.
Sebut saja Dito Arief Nurakhmadi, caleg dari Partai Nasdem nomor urut 1, yang bannernya tertutup total oleh APK dari salah satu caleg PKS, hingga gambarnya tidak terlihat sama sekali. Tidak itu saja, hal ini juga terjadi pada caleg lain, Dzulfikar Aditya Putra Ghozali, yang juga dari partai Nasdem dari Dapil yang sama. alat peraga kampanyenya berupa banner diduga dengan sengaja ditutup secara langsung oleh APK Caleg PKS berinisial RMS tersebut.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan oleh DPC Nasdem Lowokwaru kepada Bawaslu secara resmi pada hari Senin (4/12/2023) ke Kantor Bawaslu Kota Malang, dengan membawa bukti-bukti temuan di lapangan.
Menanggapi ramainya pemberitaan arogansi pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) yang dilakukan oleh Caleg PKS tersebut, Gubernur LIRA Jawa Timur M. Zuhdy Achmadi yang juga warga Lowokwaru Kota Malang menyampaikan, bahwa dirinya juga mendapatkan laporan dari warga masyarakat yang terganggu dengan pemasangan APK tersebut karena mengganggu kenyamanan dan membatasi pandangan pengendara di sejumlah wilayah.
"Saya kira itu berbahaya sekali, selain banyak pemasangannya yang dilakukan ditempat-tempat yang melanggar seperti kawasan sekolah dan tempat ibadah, serta dipasang di Pohon dan tiang-tiang listrik, banyak baliho caleg tersebut menggangu pandangan pengendara motor yang berbelok keluar masuk gang pemukiman penduduk," urai Didik panggilan akrabnya.
Ditambahkan, pihaknya juga mendapatkan informasi dari sejumlah Caleg yang mengalami masalah yang sama, antara lain dari Caleg Gerindra dan Caleg PAN yang mengeluhkan hal serupa.
"Karena hal ini dialami lebih dari satu orang (Caleg) dan terjadi di beberapa tempat, maka patut diduga ini merupakan modus atau ada unsur kesengajaan, setidaknya ada upaya pembiaran terhadap pemasang APK," ujarnya.
Bahwa sebelum pemasangan APK/banner, harusnya petugas pemasangan APK diberi pencerahan dari tim internal partai tersebut. Apalagi jika pembuatan banner diserahkan biro iklan, mereka tentunya lebih paham tentang aturan main pemasangan baliho atau banner kampanye.
"Mereka tau, apa yang harus dilakukan dan yang mana yang dilarang," jelas Didik.
Yang menjadi sorotaon kami yakni APK yang sudah terpasang lebih dulu kemudian diduga dengan sengaja ditutupi debgan APK Caleg PKS tersebut.
Sedangkan terkait pengaduan masyarakat yang masuk di LIRA, kebanyakan mengeluhkan soal pemasangan APK dari Caleg PKS berinisial RMS, yang dianggap berlangsung secara masif. Selain itu mengganggu pandangan pengendara dan membuat ketidaknyamanan masyarakat, karena banyak terpasang di persimpangan jalan dan depan pintu masuk gang atau perumahan.
"Saya kira Bawaslu harus tegas menyikapi permasalahan ini, karena ini bukan hanya menyangkut sesama Caleg atau Partai Politik, namun juga sudah meresahkan warga masyarakat, menurut saya ini tindakan brutal, dan melanggar etika. Karena itu, harus diusut tuntas masalah ini, siapapun pelakunya. Setidaknya ada klarifikasi." Pungkas pria berkumis ini.
(Tim/sl)