Perlintasan Sebidang KA Di Ruas Jalan Perintis Kemerdekaan Kisaran Asahan Bahayakan Pengendara

Apa Harus Menelan Korban Jiwa, Perlintasan Sebidang KA Di Ruas Jalan Perintis Kemerdekaan Kisaran Asahan Baru Diperbaiki

Suaralira.com, Kisaran (Asahan - Sumut) -- Perlintasan kereta api adalah persimpangan antara jalur Kereta Api (KA) dengan jalan, baik jalan raya maupun jalan kecil. Keberadaan perlintasan kereta api bisa ditemukan di perkotaan hingga ke pedesaan yang dilewati oleh jalur kereta api.
 
Diketahui ada beberapa jenis perlintasan kereta api yang bisa ditemukan sepanjang perjalanan yaitu jenis perlintasan sebidang dan perlintasan tak sebidang.
 
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018, perlintasan sebidang adalah perpotongan antara jalan dengan jalur kereta api. Kedua perlintasan ini berada dalam satu bidang tanah yang sama, sehingga disebut sebidang. Perlintasan sebidang kerap menjadi perhatian karena sering menjadi tempat terjadinya kemacetan bahkan kecelakaan.
 
Sementara ruas jalan sebidang di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Kisaran Kota Kecamatan Kota Kisaran Barat berbatasan dengan Kelurahan Lestari Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan sangat membahayakan pengendara yang hendak melintas jalur rel kereta api di ruas Jalan tersebut.
 
Pada pantauan awak media dilapangan tampak beberapa kendaraan harus extra hati-hati melintasi jalan sebidang yang berada di ruas Jalan Perintis Kemerdekaan. Tak luput banyak pengendara sepeda motor yang sering mengalami kecelakaan akibat terjatuh dan tergelincir karena tingginya perlintasan jalur rel Kereta Api yang hendak dilalui serta rusaknya ruas jalan tersebut, Minggu (07/01/2024).
 
Efendi (63) salah satu warga yang tinggal di wilayah tersebut juga mengatakan bahwa perlintasan Kereta Api Medan - Rantau Prapat yang berada di ruas jalan Perintis Kemerdekaan ini merupakan perlintasan jalur Kereta Api yang rawan kecelakaan.
 
Lanjut Efendi mengatakan seharusnya Pemerintah Kabupaten Asahan dan PT. KAI untuk segera memperbaiki ruas jalan Perintis Kemerdekaan yang merupakan ruas jalan sebidang perlintasan jalur Kereta Api.
 
Dalam hal ini Efendi juga menegaskan apa harus menelan korban jiwa ruas jalan sebidang perlintasan kereta api ini baru diperbaiki.
 
Sementara dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018, PT KAI yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) wajib memberikan kenyamanan dan keselamatan serta mengurangi atau menekan angka kematian akibat kecelakaan yang terjadi di perlintasan Kereta Api.
 
Akhir Efendi (63) mengatakan wahai Bapak Bupati Asahan, Para Anggota DPRD Kabupaten Asahan, Kasat Lantas Asahan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan, dan Kepala Stasiun Kereta Api Kota Kisaran Asahan kemana hati nuraninya haruskah masyarakat menjadi korban akibat dari kelalaian dari pemangku jabatan di wilayah Kabupaten Asahan.(IS/SL)