Suaralira.com, Tebing Tinggi - Ketahuan menyimpan narkotika jenis sabu, ES alias Tambi (46) akhirnya ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi dari dalam rumahnya di Jalan Pala Kelurahan Bandar Utama Kota Tebing Tinggi pada hari Jumat (05/01/24).
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Rabu (10/01/24) menjelaskan berawal adanya laporan dari masyarakat sekitar Jalan Pala Kelurahan Bandar Utama yang merasa resah akan keberadaan pelaku ES alias Tambi yang diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan laporan tersebut kemudian pada hari Jumat (05/01/24), Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan penggeledahan didalam rumah pelaku. Dan dari hasil penggedelahan tersebut, petugas Sat Narkoba menemukan 1 paket sabu seberat 1,09 gram, plastik klip transparan kosong, dan pipet plastik berbentuk sekop yang terletak diatas lantai rumah serta uang tunai Rp. 500.000,- dari dalam kantong celana pelaku.
"Saat diinterogasi singkat dilapangan, pelaku Tambi mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas tersebut benar miliknya. Kemudian petugas menggiring pelaku ke Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih mendalam. Dan saat ini, pelaku sudah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya", sebut AKP Agus. (Gabe/sl)