Suaralira.com, Kisaran (Asahan - Sumut) --
Dewan Pimpinan Pusat (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GEMMAKO yang diketuai oleh Dodi Antoni menggelar aksi Demontrasi di tiga (3) tempat yakni ;
1. Kantor Bupati Asahan,
2. Kantor Inspektorat Kabupaten Asahan,
3. Kantor Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Asahan, Senin (29/01/2024).
Dalam orasinya Dodi Antoni menerangkan bahwa aksi demontrasi yang digelar GEMMAKO dikarenakan adanya indikasi penyimpangan - penyimpangan administrasi dan kelebihan bayar Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa DD yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara Sukirman.
Penyimpangan administrasi dan kelebihan bayar ADD dan DD yang dilakukan oleh Kades Suka Makmur Sukirman atas dasar Laporan Camat Bandar Pasir Mandoge Rahmat Hidayat Rambe, S.I.P pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 mengenai Permohonan Pengauditan Penggunaan Dana Desa Tahap I dan Tahap II Desa Suka Makmur Tahun 2023 kepada Kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Asahan.
Adapun poin-poin indikasi penyimpangan administrasi dan kelebihan bayar yang dilaporkan Camat Bandar Pasir Mandoge Kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Asahan yang dilakukan oleh Kades Suka Makmur Sukirman antara lain ;
1. Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Desa Suka Makmur pada Tahap I dan Tahap II Tahun 2023 tidak terpenuhi sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditetapkan,
2. Terdapat 2 (Dua) kegiatan pembangunan fisik Rabat Beton yang terletak di Dusun II dan Dusun VIII Desa Suka Makmur yang tidak dikerjakan,
3. Tidak dibayarkannya Honor Penerima Bantuan Sosial seperti Penggali Kubur, Bilal Mayit, Guru Ngaji, Guru Sekolah Minggu dan Kader Posyandu Desa Suka Makmur di Bulan April Sampai Dengan Bulan September Tahun 2023,
4. Tidak dibayarkannya Insentif bagi hasil Pajak Tahun 2023,
5. Tidak dibayarkannya Pajak atas ADD Tahun 2023 sebesar Rp.39.891.451 (Tiga Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Empat Ratus Lima Puluh Satu Rupiah),
6. Tidak dilaksanakannya Pelatihan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi sebanyak 7 (Tujuh) Kegiatan.
Akhir Dodi Antoni menyampaikan agar Pemkab Asahan dan Aparat Penegak Hukum bersikap tegas dan tidak mentolerir pelaku penyimpangan-penyimpangan keuangan Negara. "Kalau laporan GEMMAKO tidak ditindaklanjuti oleh pihak terkait, kami akan membuat aksi lebih besar lagi," ungkap Dodi.
Saat dikonfirmasi oleh awak media Suaralira.com melalui telepon whatsapp pribadinya, pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 Kades Suka Makmur Sukirman mengatakan bahwa Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) masih diproses.
Akhir penyampaiannya pada telepon whatsapp pribadinya Sukirman juga mengatakan bahwa masih ada dana kurang lebih (-/+)sekira Rp.300.000.000 ( Tiga Ratus Juta Rupiah) tahun 2023 yang belum direalisasikan oleh Pemkab Asahan melalui bendahara Pemkab Asahan.
Pada waktu dan tempat yang berbeda saat dikonfirmasi oleh awak media Suaralira.com Kepala Inspektorat Kabupaten Asahan melalui Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan Abdul Rahman menegaskan bahwa Kades Suka Makmur Sukirman telah di audit dan diperiksa dikantor Inspektorat Kabupaten Asahan, Senin (29/01/2023).
" Dalam hasil pemeriksaan tersebut Inspektorat Kabupaten Asahan menemukan adanya penyimpangan - penyimpangan administrasi dan kelebihan bayar yang dilakukan oleh Kades Suka Makmur Sukirman, "ungkap Abdul Rahman.
Lanjut Abdul Rahman menegaskan bahwa hasil pemeriksaan pihak Inspektorat Kabupaten Asahan akan dilanjutkan kepada Bupati Asahan sebagai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam menegaskan Kades Suka Makmur Sukirman adanya LHP atas penyimpangan administrasi dan kelebihan bayar yang dilakukan.
Kembali Abdul Rahman menegaskan setelah LHP ditegaskan dan ditindaklanjuti oleh Bupati Asahan, Inspektorat Kabupaten Asahan akan menyampaikan LHP tersebut kepada Kades Suka Makmur Sukirman untuk ditindaklanjuti, dan dalam kurun waktu 60 hari Kades Suka Makmur tidak menindaklanjuti maka Inspektorat Kabupaten Asahan akan menyerahkan LHP ke Aparat Penegak Hukum. Dikarenakan adanya indikasi tindak pidana penyimpangan administrasi dan kelebihan bayar serta penggelapan Honor Penerima Bantuan Sosial (Penggali Kubur, Bilal Mayit, Guru Ngaji, Guru Sekolah Minggu dan Kader Posyandu) terhadap keuangan Desa Suka Makmur.
Kemudian Bupati Asahan melalui Kakan Kesbangpol Kabupaten Asahan saat menerima aspirasi GEMMAKO di Aula Kenanga Kantor Bupati Asahan mengatakan Pemerintah Kabupaten mengucapkan Terimakasih kepada seluruh mitra kerja Pemerintah atas pemberitahuan indikasi penyimpangan administrasi dan kelebihan bayar yang dilakukan oleh oknum Kades Suka Makmur Sukirman, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.
Kakan Kesbangpol Kabupaten Asahan juga mengatakan saat ini Bupati Asahan masih ada rapat di Aula mawar mengenai peresmian/pembukaan jalan tol Kisaran - Indrapura.
"Saya akan menyampaikan aspirasi dan keluhan rekan-rekan LSM GEMMAKO kepada Bupati Asahan mengenai adanya indikasi penyimpangan administrasi dan kelebihan bayar pada keuangan Desa yang dilakukan oleh Kades Suka Makmur, " akhir Kakan Kesbangpol Kabupaten Asahan.(IS/SL)