Suaralira, Tebing Tinggi -- Seorang pria asal Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai(Sergai) berinisial AS (31) berhasil dibekuk jajaran Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, Barang bukti (BB) diduga sabu turut disita dari tangan pelaku.
Semula pada hari Rabu (03/04/24), petugas Opsnal Sat Narkoba yang sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) mendapat informasi akan melintasnya pelaku untuk mengantar narkotika jenis sabu ke Kelurahan Durian Kota Tebing Tinggi. Petugas pun mendatangi lokasi dan melakukan pengintaian disepanjang jalan.
Sekitar pukul 13.00 Wib, petugas melihat pelaku AS melintas di Jalan Prof Dr Hamka dengan mengendarai sepeda motor seorang diri. Petugas pun menghentikan laju sepeda motor pelaku hingga ke tepi jalan dan langsung melakukan pemeriksaan pada badan dan barang bawaan pelaku.
"Saat itu petugas memeriksa badan dan tas sandang warna hitam yang digunakan pelaku. Dari dalam tas pelaku, didapati 2 buah amplop warna putih, dan setelah dibuka ternyata amplop tersebut berisi 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip transparan", sebut Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Kamis (04/04/24).
Lalu petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan secara intensif. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui sabu tersebut memang miliknya yang akan dia antar ke seseorang.
"Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 200,44 gram yang siap edar. Dan saat ini petugas Sat Narkoba masih mendalami dan melakukan pengembangan atas kasus ini" tandasnya.
Lebih lanjut, Kasi Humas menyebut saat ini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Gabe/sl)