Tebingtinggi (Sumut), SuaraLira.com -- Reskrim Polsek Tebingtinggi Resor Tebingtinggi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda T Simanjuntak SH MH telah mengamankan 2 orang pria pelaku tindak pidana Pencurian berupa 3 unit Handphone, yang terjadi Kamis (29/4) dusun VI Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Pelaku berinisial B (20) merupakan warga Dusun Penaga Desa Juhar Kecamatan Bandar Khalipah dan AS alias R (19) beralamat di Dusun Juhar II Desa Juhar Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Berdasarkan keterangan korban Aldian (21) warga Dusun VI Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, usai makan sahur, adiknya datang hendak meminjam HP.
Saat dicari HP nya sudah tidak ada, dan melihat jendela rumah sudah terbuka kuncinya patah dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebingtinggi.
Menindak lanjuti laporan satreskrim Polsek Tebingtinggi memperoleh informasi ada orang ingin menjual HP, dan langsung mendatangi kediaman kedua pelaku serta membawanya ke Polsek Tebingtinggi.
Kepada Wartawan Sabtu (1/5), Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, membenarkan kejadian ini.
"Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Tebingtinggi, terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke 3e dan 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," ujar Kasubbag Nainggolan. (Gabe/sl)