Suaralira.com, Pasaman - KPU Kabupaten Pasaman laksanakan sosialisasi Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Perseorangan Bupati Dan Wakil Bupati Pasaman Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 yang diadakan di gedung Syamsiar Taib Jumat 3 Mei 2024.
Turut hadir Kajari Pasaman ,Kapolres Pasaman,kakan kesbangpol,ketua Ormas,dan ketua BEM.
Salah satu syarat untuk calon perorangan/independen harus dapat dukungan dari masyarakat yang terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) jumlah DPT 21.857 10% dari jumlah pemilih.
Untuk calon perseorangan harus memenuhi syarat seperti punya pendidikan minimal tamatan SMA.Dukungan itu untuk Bupati dan wakil Bupati.
Untuk pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati harus mendapatkan barulah calon dukungan barulah calon mendaftarkan diri,untuk pendaftaran sama sama dari calon pendaftaran partai politik ucap Taufik ketua KPU Kabupaten Pasaman. (Fauzan/sl)