DPRD Riau Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda tentang RTRW Tahun 2024 - 2044

SuaraLira.com, PEKANBARU (RIAU) - DPRD Riau menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Riau tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau Tahun 2024 - 2044, Kamis (30/5/2024).
 
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho, dihadiri perwakilan masing-masing fraksi. Antara lain Zulkifli Indra (Demokrat), Soniwati (PDIP), Abdul Kasim (PKS), Mardianto Manan (PAN), Abu Khoiri (PKB), dan Syafrudin Iput (Gerindra), serta lainnya mengikuti ini secara virtual.
 
Sementara itu, agenda Rapat Paripurna ini dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) dihadir Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Indra. Tampak juga dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau, Kepala OPD se lingkungan Pemprov Riau, dan serta tamu undangan lainya. Paripurna pun terlaksana dengan penuh khidmat.
 
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho menyampaikan, yang dilaksanakan ini dalam rangka menjalankan amanah di UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti pada UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
 
"Ini dalam rangka menjalankan amanah UU tersebut. Dengan bisa mendorong tercipta peningkatan ekosistem investasi sekaligus perhatikan perubahan lingkungan strategis, perlu dilakukan penyesuain substansi pada  RTRW Provinsi Riau Tahun 2018 - 2037, ini  sesuai arahan Menteri ATR/BPR," sebutnya menjelaskan.
 
Sementara itu Pj Sekda Riau Indra tegaskan bahwa, hal Ranperda Provinsi Riau tentang RTRW Provinsi Riau Tahun 2024-2044 ini, dirasa sangat perlu. Yakni bisa mendorong tercipta peningkatanya ekosistim investasi yang sekaligus memperhatikan perubahan lingkungan strategis, maka perlu dilakukan penyesuain substansi RTRW Provinsi Riau tersebut.
 
"Perlu dilakukan penyesuain hal substansi di RTRW Provinsi Riau Tahun 2018 - 2037, juga sesuai arahan dari Menteri ATR/BPR. Maka itu sejalan kondisi diatas, Ranperda Provinsi Riau tentang RTRW Provinsi Riau Tahun 2024 - 2044 meakomodir berbagai perubahan regulasi, baik ditingkat pusat maupun daerah," katanya.
 
Indra yang juga menjabat sebagai Kepala BPKAD Riau ini mengatakan, hal ini untuk tujuan menjaga agar tidak tumpang tindih kewenangan diantaranya pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Maka, perlu sangat ini dilakukan secara berjenjang dan komplementer. Diharapkan Ranperda yang disampaikan dibahas bersama Pansus.  (Advetorial DPRD Riau/Rul)